Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) empat kabupaten masih nol persen.
"Penyerapan masih rendah Provinsi Kalimantan Tengah, diantaranya karena ada empat kabupaten belum merealisasikan inakesda alias nol persen," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin saat dihubungi di Palangka Raya, Senin.
Empat kabupaten dimaksud, yakni Kapuas, Sukamara, Murung Raya dan Kotawaringin Timur. Ini menjadi perhatian serius dari masing-masing bupati.
"Karena secara berjenjang Gubernur Kalteng akan memberikan teguran tertulis sebagaimana perintah Menteri Dalam Negeri," jelasnya yang juga merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng tersebut.
Nuryakin menjelaskan yang utama adalah empat kabupaten tersebut, sedangkan daerah lainnya karena realisasinya rendah, akan dilakukan teguran lisan.
Sementara itu khusus untuk lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya telah mendorong percepatan realisasi pembayaran inakesda 2021.
Upaya tersebut dituangkan dalam surat yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Doris Sylvanus, serta Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.
Dalam surat tersebut disampaikan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/4141/Keuda tanggal 6 Juli 2021 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN di lingkungan pemerintah daerah semester kedua TA 2021 yang pada intinya menyatakan pemerintah daerah harus mengajukan kembali permohonan persetujuan pemberian TPP semester kedua.
Pengajuan tersebut yakni kepada Menteri Dalam Negeri dengan syarat setelah kewajiban insentif tenaga kesehatan daerah telah dibayarkan sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari alokasi anggaran dimaksud atau sampai dengan Juni 2021.
Maka terkait hal itu, agar dilakukan percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah mengingat sampai Juli 2021 ini realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah Provinsi Kalimantan Tengah baru mencapai 25,84 persen atau baru sampai dengan April 2021.
Apabila Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum bisa mengajukan permohonan persetujuan TPP semester kedua, maka TPP ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk Juli 2021 tidak bisa dibayarkan.
"Penyerapan masih rendah Provinsi Kalimantan Tengah, diantaranya karena ada empat kabupaten belum merealisasikan inakesda alias nol persen," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin saat dihubungi di Palangka Raya, Senin.
Empat kabupaten dimaksud, yakni Kapuas, Sukamara, Murung Raya dan Kotawaringin Timur. Ini menjadi perhatian serius dari masing-masing bupati.
"Karena secara berjenjang Gubernur Kalteng akan memberikan teguran tertulis sebagaimana perintah Menteri Dalam Negeri," jelasnya yang juga merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng tersebut.
Nuryakin menjelaskan yang utama adalah empat kabupaten tersebut, sedangkan daerah lainnya karena realisasinya rendah, akan dilakukan teguran lisan.
Sementara itu khusus untuk lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya telah mendorong percepatan realisasi pembayaran inakesda 2021.
Upaya tersebut dituangkan dalam surat yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Doris Sylvanus, serta Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei.
Dalam surat tersebut disampaikan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/4141/Keuda tanggal 6 Juli 2021 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN di lingkungan pemerintah daerah semester kedua TA 2021 yang pada intinya menyatakan pemerintah daerah harus mengajukan kembali permohonan persetujuan pemberian TPP semester kedua.
Pengajuan tersebut yakni kepada Menteri Dalam Negeri dengan syarat setelah kewajiban insentif tenaga kesehatan daerah telah dibayarkan sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari alokasi anggaran dimaksud atau sampai dengan Juni 2021.
Maka terkait hal itu, agar dilakukan percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah mengingat sampai Juli 2021 ini realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah Provinsi Kalimantan Tengah baru mencapai 25,84 persen atau baru sampai dengan April 2021.
Apabila Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum bisa mengajukan permohonan persetujuan TPP semester kedua, maka TPP ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk Juli 2021 tidak bisa dibayarkan.