Warga yang pesan surat vaksin palsu bisa dipidanakan

Senin, 19 Juli 2021 17:37 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memastikan masyarakat yang memesan surat keterangan vakin, tes usap antigen, dan tes usap "PCR" palsu bisa dijerat hukuman pidana.
 
"Kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini," kata Yusri saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
 
Menurut Yusri, pihak yang memesan surat palsu ini bisa dipidanakan dengan pasal tentang pemalsuan data otentik.
 
"Dalam KUHP juga ada Pasal 264 tentang pemalsuan data otentik, ini bisa kita jerat," kata Yusri.

Baca juga: Polisi tangkap dua penjual surat positif COVID palsu
 
Sejauh ini, lanjut Yusri, surat keterangan vaksi, PCR dan tes usap antigen palsu ini biasa dibeli oleh para karyawan untuk syarat perjalanan kerja.
 
Bahkan, tak jarang karyawan minta surat keterangan positif COVID-19 agar bisa isolasi mandiri dan tidak bekerja.
 
"Bahkan kemaren ada yang minta bukan negatif, tapi positif untuk kantornya dengan alasan untuk tidak masuk kantor," kata Yusri.
 
Yusri berharap warga tidak melakukan hal tersebut karena berpotensi memperluas penyebaran virus sehingga membahayakan orang lain.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, PCR, dan antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.

Yusri mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial.
 
"Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani," kata Yusri.

Baca juga: Dua orang lagi kedapatan gunakan surat palsu bebas COVID-19

Nanti sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui "top up" pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan.
 
Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.
 
Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: DPRD Kalteng minta masyarakat tak tergoda gunakan surat rapid tes palsu

Baca juga: Polres Kapuas tangkap oknum perawat pembuat surat palsu bebas COVID-19

Baca juga: Proses hukum 16 penumpang pesawat palsukan PCR di Kalsel

Pewarta : Walda Marison
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Benarkah vaksin HPV picu menopause dini pada anak perempuan?

13 May 2024 8:47 Wib

AstraZeneca tarik peredaran vaksin COVID-19 di seluruh dunia

09 May 2024 9:42 Wib

Warga Jepang tuntut pemerintah hingga kompensasi Rp9 miliar terkait efek samping vaksin COVID

18 April 2024 14:56 Wib

Dokter : Penderita diabetes masuk prioritas vaksin flu

06 March 2024 15:31 Wib

Calon haji tetap harus divaksin COVID-19

20 February 2024 15:35 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib