Warga yang pesan surat vaksin palsu bisa dipidanakan

Senin, 19 Juli 2021 17:37 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memastikan masyarakat yang memesan surat keterangan vakin, tes usap antigen, dan tes usap "PCR" palsu bisa dijerat hukuman pidana.
 
"Kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini," kata Yusri saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
 
Menurut Yusri, pihak yang memesan surat palsu ini bisa dipidanakan dengan pasal tentang pemalsuan data otentik.
 
"Dalam KUHP juga ada Pasal 264 tentang pemalsuan data otentik, ini bisa kita jerat," kata Yusri.

Baca juga: Polisi tangkap dua penjual surat positif COVID palsu
 
Sejauh ini, lanjut Yusri, surat keterangan vaksi, PCR dan tes usap antigen palsu ini biasa dibeli oleh para karyawan untuk syarat perjalanan kerja.
 
Bahkan, tak jarang karyawan minta surat keterangan positif COVID-19 agar bisa isolasi mandiri dan tidak bekerja.
 
"Bahkan kemaren ada yang minta bukan negatif, tapi positif untuk kantornya dengan alasan untuk tidak masuk kantor," kata Yusri.
 
Yusri berharap warga tidak melakukan hal tersebut karena berpotensi memperluas penyebaran virus sehingga membahayakan orang lain.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, PCR, dan antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM.

Yusri mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial.
 
"Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani," kata Yusri.

Baca juga: Dua orang lagi kedapatan gunakan surat palsu bebas COVID-19

Nanti sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui "top up" pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan.
 
Warga yang menggunakan jasa ini, lanjut Yusri, biasanya adalah para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.
 
Atas perbuatannya, kedua terang dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: DPRD Kalteng minta masyarakat tak tergoda gunakan surat rapid tes palsu

Baca juga: Polres Kapuas tangkap oknum perawat pembuat surat palsu bebas COVID-19

Baca juga: Proses hukum 16 penumpang pesawat palsukan PCR di Kalsel

Pewarta : Walda Marison
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Sambut Hari Rabies Sedunia, DPKP Kotim siapkan 300 vaksin gratis

28 September 2024 17:51 Wib

Vaksin mpox MVA-BN masuk prakualifikasi WHO

14 September 2024 12:43 Wib

Menkes sebut vaksin Mpox masih menyasar kelompok tertentu seperti HIV

30 August 2024 17:35 Wib

Berikut yang perlu diketahui tentang vaksin kanker payudara

11 August 2024 18:52 Wib

Sebanyak 12 ribu ekor hewan di Bartim perlu disuntik vaksin rabies

25 July 2024 18:43 Wib
Terpopuler

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib