Polda Metro Jaya panggil Jerinx terkait dugaan pengancaman

Jumat, 23 Juli 2021 16:49 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka pada Senin (26/7).

"Kita sudah kirim undangan klarifikasi. Kita jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Jerinx tak perlu jalani pidana denda 1 bulan kurungan

Yusri berharap Jerinx bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya mengenai kasus tersebut.

"Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," jelasnya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Adam Deni dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor serta beberapa saksi dari pihak Deni.

Diketahui, pegiat media sosial Adam Deni melaporkan musisi I Gede Aryana alias Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.

Baca juga: Vonis Jrx SID disebut tidak memenuhi unsur keadilan

Tindakan pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Baca juga: Dukungan dari Anji untuk Jrx SID yang hadapi putusan di PN Denpasar

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca juga: Majelis hakim diminta bebaskan Jrx SID dari tahanan

Baca juga: Dukungan dari dr Tirta untuk terdakwa Jrx SID di PN Denpasar

Baca juga: Gelar aksi damai, ratusan pendukung Jrx SID kunjungi PN Denpasar

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Seorang pengendara mobil di Tangerang terkena peluru nyasar

05 November 2024 16:55 Wib

Penangkapan 11 oknum judi online di Kemenkomdigi di apresiasi

01 November 2024 22:04 Wib

Polisi tangkap tersangka penyandera bocah di kawasan Pejaten

28 October 2024 12:59 Wib

Dugaan pengurus parpol gelapkan uang Rp800 juta

27 October 2024 21:57 Wib

Kasus elpiji oplosan senilai Rp300 juta

18 October 2024 13:30 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 20 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib