Polda Metro Jaya panggil Jerinx terkait dugaan pengancaman

Jumat, 23 Juli 2021 16:49 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka pada Senin (26/7).

"Kita sudah kirim undangan klarifikasi. Kita jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Jerinx tak perlu jalani pidana denda 1 bulan kurungan

Yusri berharap Jerinx bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya mengenai kasus tersebut.

"Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," jelasnya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Adam Deni dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor serta beberapa saksi dari pihak Deni.

Diketahui, pegiat media sosial Adam Deni melaporkan musisi I Gede Aryana alias Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.

Baca juga: Vonis Jrx SID disebut tidak memenuhi unsur keadilan

Tindakan pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Baca juga: Dukungan dari Anji untuk Jrx SID yang hadapi putusan di PN Denpasar

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca juga: Majelis hakim diminta bebaskan Jrx SID dari tahanan

Baca juga: Dukungan dari dr Tirta untuk terdakwa Jrx SID di PN Denpasar

Baca juga: Gelar aksi damai, ratusan pendukung Jrx SID kunjungi PN Denpasar

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Polisi dalami motif pembunuhan wanita dalam koper

02 May 2024 13:28 Wib

Polisi ringkus 11 orang terkait markas judi online di Banten

29 April 2024 17:17 Wib

Polisi amankan dua orang terkait kematian remaja akibat overdosis

26 April 2024 15:19 Wib

Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini

22 April 2024 7:50 Wib

Oknum sopir Grab nekat aniaya penumpangnya hingga paksa minta uang Rp100 juta

02 April 2024 14:26 Wib
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 14 menit lalu

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib