Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mendorong perusahaan untuk tertib kepesertaan untuk memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah terhadap pekerja terdampak PPKM tepat sasaran.

BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK dalam memastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan keringanan beban, kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melalui pernyataan tertulis diterima di Palangka Raya, Minggu.

"Dengan tertib kepesertaan ini juga, perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Kami pun saat ini menunggu regulasi terkait bantuan subsidi upah tersebut," tambahnya.

Dia pun mengaku BPJAMSOSTEK siap mendukung pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima. Tentunya data yang akan diserahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan pemerintah.

Nantinya regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

Dia menegaskan Perusahaan atau Pemberi kerja harus memastikan hak seluruh pekerja untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK telah terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-Kemenkop UKM audiensi implementasi perpres ketenagakerjaan

Anggoro juga menjelaskan para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

Sementara itu Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, selain tertib kepesertaan perusahaan juga diminta tertib pembayaran iuran tepat waktu.

"Selain itu juga aktif melaporkan upah yang sebenarnya diterima oleh pekerja, melaporkan seluruh pekerja untuk menjadi peserta Jamsostek dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan audiensi virtual dengan Kemenkop UKM

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan ke ahli waris nakes terpapar COVID-19

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024