Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menjalin koordinasi dan audiensi dengan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021.

"Kami siap bekerjasama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melalui pernyataan pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan saat ini pihaknya juga sedang menyusun perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal yaitu Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Perlindungan itu diperuntukkan bagi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), Non - ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR.

"Kami berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini, dari MoU kita sebelumnya di Tahun 2020 akan kita tindak lanjuti dengan PKS yang sedang dalam pembahasan kedua belah pihak," kata Anggoro.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta melakukan sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya mendorong sekali kerja sama ini, saya kira Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini perlu dimiliki oleh pelaku Koperasi dan UMKM karena perubahan-perubahan kerja yang terjadi saat ini," katanya.

Teten menambahkan bahwa saat ini ada tiga cluster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsosteknya, yaitu penerima KUR dan BPUM, kemudian pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota Koperasi serta yang terakhir pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan ke ahli waris nakes terpapar COVID-19

Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJAMSOSTEK, terdapat setidaknya 5,7 Juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada tahun 2021 pada ekosistem pelaku koperasi dan UKM, yang terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemenkop UKM serta tenaga penyuluh.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun I Nyoman Hary Sujana menyampaikan dukungan secara penuh dari lembaga pemerintahan terhadap Inpres Nomor 2/2021.

"Ini akan mempercepat cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah di tiga kabupaten di di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun," katanya.

Pihaknya juga terus berkolaborasi dengan Kelembagaan, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau serta Kabupaten Sukamara dalam menyukseskan Inpres Nomor 2/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan bantuan APD kepada RSUD Sukamara

Baca juga: BPJAMSOSTEK borong penghargaan Human Capital on Resilience Excellence

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024