Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menemukan lima kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil tes COVID-19 yang digunakan sebagai syarat perjalanan.

"Yang kami temukan hasil kerja sama dengan berbagai pihak terkait ada lima kasus selama 2021," kata Koordinator Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah KKP Kelas III Palangka Raya, Radian Nur, Rabu.

Radian mengatakan saat ini KKP Palangka Raya bersama berbagai pihak terkait terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan, seperti hasil tes PCR maupun rapid tes antigen.

Dia menambahkan bahwa tim yang bertugas di bandara maupun pelabuhan memiliki kemampuan untuk mendeteksi keaslian surat hasil pemeriksaan COVID-19 yang dibawa pengguna transportasi udara dan laut.

Baca juga: Warga yang pesan surat vaksin palsu bisa dipidanakan

Sampai Juli 2021 Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan daftar 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.

"Bagi para pelaku perjalanan yang suratnya dikeluarkan fasilitas kesehatan itu biasanya KKP tidak perlu melakukan konfirmasi ke faskes tersebut," katanya.

Tetapi, lanjut dia, jika di luar daftar tersebut maka KPP akan mengkonfirmasi secara menyeluruh, baik kepada pembawa dokumen maupun pihak yang mengeluarkan surat tersebut.

"Jika dokumen disimpulkan tidak valid maka kita akan laporkan kepada pihak keamanan bandara atau tim satgas untuk ditindaklanjuti," kata Radian.

Pernyataan itu diungkapkan Penanggung Jawab Vaksinasi COVID-19 KKP Kelas III Palangka Raya terkait dugaan pemalsuan hasil PCR di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya oleh oknum tenaga kesehatan pada Selasa (27/7).

Menurut dia, pemalsuan hasil tes COVID-19 sangat berbahaya baik bagi penumpang tersebut maupun orang lain. Terlebih jika hasil pemeriksaan virus tersebut dinyatakan positif ternyata diubah menjadi negatif.

Untuk itu masyarakat diminta untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk syarat perjalanan secara jujur dan sebenar-benarnya agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun dampak kesehatan, katanya.

Baca juga: Polisi tangkap dua penjual surat positif COVID palsu

Baca juga: Dua orang lagi kedapatan gunakan surat palsu bebas COVID-19

Baca juga: Polres Kapuas tangkap oknum perawat pembuat surat palsu bebas COVID-19

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024