Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat membantu pelaku usaha kuliner yang menyewa bangunan shelter di Taman Kota Kuala Kurun.
Kepala Distransnakerkop dan UKM Gumas Sudin di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa bantuan yang diberikan adalah dengan menggratiskan biaya sewa shelter di Taman Kota Kuala Kurun selama satu bulan.
“Terjadinya pandemi COVID-19 sangat berdampak bagi pelaku usaha kuliner di Taman Kota Kuala Kurun. Jadi pemkab membantu mereka dengan menggratiskan biaya sewa shelter untuk bulan Juli 2021,” ucapnya.
Dia menjelaskan, biasanya pelaku usaha kuliner yang menyewa shelter Taman Kota Kuala Kurun dikenakan biaya sewa senilai Rp225 ribu per blok per bulan. Itu sekaligus menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Pelamar CPNS Pemkab Gunung Mas TMS bisa ajukan sanggahan
Namun, ujar dia, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sedikit banyak mempengaruhi pemasukan pelaku usaha kuliner yang biasa berjualan di Taman Kota Kuala Kurun.
Oleh sebab itu, guna membantu pelaku usaha tersebut, maka Pemkab Gumas menggratiskan biaya sewa shelter untuk bulan Juli 2021 lalu. Namun untuk biaya listrik tetap ditanggung oleh masing-masing pelaku usaha.
“Karena digratiskan, PAD dari tarif sewa shelter di Taman Kota Kuala Kurun juga terpengaruh. Target PAD dari sewa shelter pada tahun 2021 ini Rp135 juta dan baru terealisasi sekitar Rp63 juta atau 46,83 persen,” bebernya.
Lebih lanjut, pandemi COVID-19 juga membuat dua pelaku usaha kuliner di Taman Kota Kuala Kurun memutuskan tidak memperpanjang sewa shelter. Artinya, saat ini ada dua shelter yang bisa disewa bagi pelaku usaha kuliner.
Taman Kota Kuala Kurun, sambung dia, memang direncanakan menjadi pusat wisata kuliner. Oleh karena itu, pelaku usaha yang diperkenankan menyewa shelter di sana hanya pelaku usaha kuliner.
“Bagi pelaku usaha kuliner di Taman Kota Kuala Kurun juga selalu kami ingatkan untuk menaati protokol kesehatan, begitu juga bagi pengunjung di sana. Akan lebih baik jika hanya melayani pembelian ‘take away’ atau pembelian dibawa pulang,” jelas Sudin.
Baca juga: Banggar DPRD Gumas ingin PAD tidak hanya bertumpu pada BPHTB
Baca juga: Legislator Gumas ingatkan bahaya polusi debu batu bara
Baca juga: Realisasi PAD Kabupaten Gumas sudah mencapai 79,42 persen
Kepala Distransnakerkop dan UKM Gumas Sudin di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa bantuan yang diberikan adalah dengan menggratiskan biaya sewa shelter di Taman Kota Kuala Kurun selama satu bulan.
“Terjadinya pandemi COVID-19 sangat berdampak bagi pelaku usaha kuliner di Taman Kota Kuala Kurun. Jadi pemkab membantu mereka dengan menggratiskan biaya sewa shelter untuk bulan Juli 2021,” ucapnya.
Dia menjelaskan, biasanya pelaku usaha kuliner yang menyewa shelter Taman Kota Kuala Kurun dikenakan biaya sewa senilai Rp225 ribu per blok per bulan. Itu sekaligus menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Pelamar CPNS Pemkab Gunung Mas TMS bisa ajukan sanggahan
Namun, ujar dia, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sedikit banyak mempengaruhi pemasukan pelaku usaha kuliner yang biasa berjualan di Taman Kota Kuala Kurun.
Oleh sebab itu, guna membantu pelaku usaha tersebut, maka Pemkab Gumas menggratiskan biaya sewa shelter untuk bulan Juli 2021 lalu. Namun untuk biaya listrik tetap ditanggung oleh masing-masing pelaku usaha.
“Karena digratiskan, PAD dari tarif sewa shelter di Taman Kota Kuala Kurun juga terpengaruh. Target PAD dari sewa shelter pada tahun 2021 ini Rp135 juta dan baru terealisasi sekitar Rp63 juta atau 46,83 persen,” bebernya.
Lebih lanjut, pandemi COVID-19 juga membuat dua pelaku usaha kuliner di Taman Kota Kuala Kurun memutuskan tidak memperpanjang sewa shelter. Artinya, saat ini ada dua shelter yang bisa disewa bagi pelaku usaha kuliner.
Taman Kota Kuala Kurun, sambung dia, memang direncanakan menjadi pusat wisata kuliner. Oleh karena itu, pelaku usaha yang diperkenankan menyewa shelter di sana hanya pelaku usaha kuliner.
“Bagi pelaku usaha kuliner di Taman Kota Kuala Kurun juga selalu kami ingatkan untuk menaati protokol kesehatan, begitu juga bagi pengunjung di sana. Akan lebih baik jika hanya melayani pembelian ‘take away’ atau pembelian dibawa pulang,” jelas Sudin.
Baca juga: Banggar DPRD Gumas ingin PAD tidak hanya bertumpu pada BPHTB
Baca juga: Legislator Gumas ingatkan bahaya polusi debu batu bara
Baca juga: Realisasi PAD Kabupaten Gumas sudah mencapai 79,42 persen