Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Guanhin mengatakan, sebanyak 171 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkup pemerintah kabupaten setempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Walau demikian, ke 171 pelamar CPNS yang dinyatakan TMS tersebut masih bisa mengajukan sanggahan mulai 5-8 Agustus 2021 mendatang, kata Guanhin saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Rabu.
“Gumas mendapat 72 formasi CPNS pada tahun 2021 ini. Sejak awal hingga ditutupnya pendaftaran, ada 987 orang yang mengajukan lamaran di mana 816 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 171 orang dinyatakan TMS,” ucapnya.
171 orang pelamar dinyatakan TMS karena beberapa hal, diantaranya surat lamaran tidak ditandatangani dan tidak bermaterai, surat lamaran dan surat pernyataan menggunakan materai dengan nomor seri yang sama, dan beberapa lainnya.
Dia menjelaskan, penyebab pendaftar dinyatakan TMS karena surat lamaran dan surat pernyataan menggunakan materai dengan nomor seri yang sama cukup banyak ditemukan, di mana jumlahnya mencapai puluhan.
Baca juga: Banggar DPRD Gumas ingin PAD tidak hanya bertumpu pada BPHTB
Bagi pelamar CPNS Pemkab Gumas yang dinyatakan TMS bisa melakukan sanggahan mulai 5-8 Agustus 2021, melalui website https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login menggunakan akun masing-masing. Tata cara melakukan sanggahan dapat dibaca di Buku Petunjuk Panduan Pelaksanaan SSCASN 2021.
“Tata cara mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi juga dapat dilihat di website resmi BKPSDM Gumas,” beber mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gumas ini.
Dia menjelaskan bahwa masa jawab sanggah akan dimulai pada 5 hingga 15 Agustus 2021. Sedangkan untuk pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Lebih lanjut, bagi pelamar yang dinyatakan MS diwajibkan mencetak kartu peserta ujian melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing. Mereka juga wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
“Bagi yang sudah dinyatakan MS saya ingatkan agar mempersiapkan diri menghadapi SKD. Untuk jadwal pelaksanaan SKD dan tata tertib pelaksanaannya akan diumumkan melalui website BKPSDM Gumas,” demikian Guanhin.
Baca juga: Legislator Gumas ingatkan bahaya polusi debu batu bara
Baca juga: Realisasi PAD Kabupaten Gumas sudah mencapai 79,42 persen
Baca juga: Pemkab Gunung Mas Bersiap Implementasikan Aplikasi Srikandi
Walau demikian, ke 171 pelamar CPNS yang dinyatakan TMS tersebut masih bisa mengajukan sanggahan mulai 5-8 Agustus 2021 mendatang, kata Guanhin saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Rabu.
“Gumas mendapat 72 formasi CPNS pada tahun 2021 ini. Sejak awal hingga ditutupnya pendaftaran, ada 987 orang yang mengajukan lamaran di mana 816 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 171 orang dinyatakan TMS,” ucapnya.
171 orang pelamar dinyatakan TMS karena beberapa hal, diantaranya surat lamaran tidak ditandatangani dan tidak bermaterai, surat lamaran dan surat pernyataan menggunakan materai dengan nomor seri yang sama, dan beberapa lainnya.
Dia menjelaskan, penyebab pendaftar dinyatakan TMS karena surat lamaran dan surat pernyataan menggunakan materai dengan nomor seri yang sama cukup banyak ditemukan, di mana jumlahnya mencapai puluhan.
Baca juga: Banggar DPRD Gumas ingin PAD tidak hanya bertumpu pada BPHTB
Bagi pelamar CPNS Pemkab Gumas yang dinyatakan TMS bisa melakukan sanggahan mulai 5-8 Agustus 2021, melalui website https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login menggunakan akun masing-masing. Tata cara melakukan sanggahan dapat dibaca di Buku Petunjuk Panduan Pelaksanaan SSCASN 2021.
“Tata cara mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi juga dapat dilihat di website resmi BKPSDM Gumas,” beber mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gumas ini.
Dia menjelaskan bahwa masa jawab sanggah akan dimulai pada 5 hingga 15 Agustus 2021. Sedangkan untuk pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Lebih lanjut, bagi pelamar yang dinyatakan MS diwajibkan mencetak kartu peserta ujian melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing. Mereka juga wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
“Bagi yang sudah dinyatakan MS saya ingatkan agar mempersiapkan diri menghadapi SKD. Untuk jadwal pelaksanaan SKD dan tata tertib pelaksanaannya akan diumumkan melalui website BKPSDM Gumas,” demikian Guanhin.
Baca juga: Legislator Gumas ingatkan bahaya polusi debu batu bara
Baca juga: Realisasi PAD Kabupaten Gumas sudah mencapai 79,42 persen
Baca juga: Pemkab Gunung Mas Bersiap Implementasikan Aplikasi Srikandi