Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini berharap agar model pemilihan umum (pemilu) serentak untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD tidak digabung dengan DPRD.
"Ke depan, diharapkan DPRD dipisahkan pemilihannya dari pemilihan Presiden, DPR, dan DPD," kata Titi ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Harapan tersebut ia ungkap ketika membahas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Titi, penggabungan pemilihan umum DPRD dengan Presiden, DPR, dan DPD membuat beban pemilih dan panitia penyelenggara pemilu menjadi lebih berat dan rumit. Hal tersebut yang dianggap sebagai penyebab kompleksitas Pemilu 2024 dan perlu disederhanakan.
Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan oleh mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebaiknya, untuk sistem pemilu legislatif proporsional terbuka, terdapat aturan berupa tidak banyak posisi yang dipilih secara bersamaan dan skala daerah pemilihan sebaiknya tidak terlalu besar.
Adapun yang dimaksud dengan sistem pemilu legislatif proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang memungkinkan pemilih untuk memberi suara kepada individu yang akan duduk di kursi parlemen, alih-alih hanya memberi suara berdasarkan partai.
Pemilihan dengan model ini mengakibatkan banyaknya daftar nama calon legislatif yang tercantum di dalam surat suara. Maka dari itu, Titi menilai bahwa pemisahan pemilihan DPRD dengan Presiden, DPR, dan DPD merupakan solusi untuk menyederhanakan pemilu.
"Hal itu guna menghindari pemilu yang terlalu crowded (penuh sesak),” tutur-nya seraya menambahkan pemilihan yang terlalu padat dinilai akan menyulitkan pemilih dan membebani petugas.
Sebelumnya, salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi kompleksitas pemilu adalah melalui penyederhanaan surat suara. Namun, menurut Titi, belum tentu upaya tersebut dapat mengurai kompleksitas Pemilu 2024 sepenuhnya.
"Tidak ada jaminan bahwa semua persoalan kompleksitas pemilu kita akan tuntas hanya dengan penyederhanaan surat suara di pemilu," ujar Titi.
Meskipun demikian, ia tetap mengapresiasi upaya KPU terkait penyederhanaan surat suara dan mengatakan bahwa gagasan tersebut merupakan gagasan yang progresif.
"Ke depan, diharapkan DPRD dipisahkan pemilihannya dari pemilihan Presiden, DPR, dan DPD," kata Titi ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Harapan tersebut ia ungkap ketika membahas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Titi, penggabungan pemilihan umum DPRD dengan Presiden, DPR, dan DPD membuat beban pemilih dan panitia penyelenggara pemilu menjadi lebih berat dan rumit. Hal tersebut yang dianggap sebagai penyebab kompleksitas Pemilu 2024 dan perlu disederhanakan.
Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan oleh mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebaiknya, untuk sistem pemilu legislatif proporsional terbuka, terdapat aturan berupa tidak banyak posisi yang dipilih secara bersamaan dan skala daerah pemilihan sebaiknya tidak terlalu besar.
Adapun yang dimaksud dengan sistem pemilu legislatif proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang memungkinkan pemilih untuk memberi suara kepada individu yang akan duduk di kursi parlemen, alih-alih hanya memberi suara berdasarkan partai.
Pemilihan dengan model ini mengakibatkan banyaknya daftar nama calon legislatif yang tercantum di dalam surat suara. Maka dari itu, Titi menilai bahwa pemisahan pemilihan DPRD dengan Presiden, DPR, dan DPD merupakan solusi untuk menyederhanakan pemilu.
"Hal itu guna menghindari pemilu yang terlalu crowded (penuh sesak),” tutur-nya seraya menambahkan pemilihan yang terlalu padat dinilai akan menyulitkan pemilih dan membebani petugas.
Sebelumnya, salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi kompleksitas pemilu adalah melalui penyederhanaan surat suara. Namun, menurut Titi, belum tentu upaya tersebut dapat mengurai kompleksitas Pemilu 2024 sepenuhnya.
"Tidak ada jaminan bahwa semua persoalan kompleksitas pemilu kita akan tuntas hanya dengan penyederhanaan surat suara di pemilu," ujar Titi.
Meskipun demikian, ia tetap mengapresiasi upaya KPU terkait penyederhanaan surat suara dan mengatakan bahwa gagasan tersebut merupakan gagasan yang progresif.