Pengelola mal akan dikenakan sanksi jika tidak syaratkan vaksin

Jumat, 6 Agustus 2021 18:02 WIB

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pengelola tempat umum baik mal hingga fasilitas kesehatan akan dikenakan sanksi jika tidak mensyaratkan bukti vaksin kepada warga atau tamu yang berkunjung.

Anies menjelaskan seluruh kegiatan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya akan mensyaratkan sertifikat vaksin yang menjadi bukti bahwa warga sudah divaksin.

Baca juga: Sejumlah tempat makan di mal masih ramai pengunjung

Warga harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

"Itu yang ditunjukkan saat masuk ke mall atau kegiatan apa pun juga. Yang bertanggung jawab adalah pengelola fasilitasnya," kata Anies usai meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat.

Aturan mengenai kewajiban sertifikasi vaksinasi ini telah diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 yang juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.

Baca juga: 594.200 dosis vaksin AstraZeneca tiba di Indonesia

Kepgub yang diteken Anies pada 3 Agustus 2021 itu menerangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 COVID-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Sanksi bagi pengelola atau pelaku usaha telah diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

"Ada sanksinya. Semua aturan ada sanksinya. Kalau tidak ada sanksi, namanya bukan aturan tapi anjuran," kata Anies.

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021, pengenaan sanksi administratif kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab milik swasta, BUMN, BUMD dilakukan dengan tahapan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Baca juga: Dinkes Barsel jadwalkan vaksinasi bagi remaja

Baca juga: Teras sarankan pendaftaran penerima vaksin dilakukan secara daring

Baca juga: Netflix AS wajibkan pengunjung tunjukan bukti vaksin COVID-19

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Bangunan mal di Lingkar Utara Sampit masih diinvestigasi

20 March 2024 5:59 Wib

Pemkab Kotim perintahkan penghentian sementara pembangunan sebuah mal di Sampit

06 March 2024 19:17 Wib

DPMPTSP Kotim sebut bangunan besar mal belum kantongi izin lengkap

05 March 2024 20:47 Wib

Bupati Kotim perintahkan telusuri perizinan bangunan besar akan dijadikan mal

04 March 2024 20:10 Wib

Pemkab Katingan perluas layanan Mal Pelayanan Publik

03 March 2024 15:00 Wib
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib

Microsoft akan beri pelatihan AI pada ratusan ribu orang di Indonesia

Lifestyle - 30 April 2024 17:45 Wib