Legislator Kapuas dukung pembangunan Mal Pelayanan Publik

id Legislator Kapuas dukung pembangunan Mal Pelayanan Publik, kalteng, Kapuas, pemkab kapuas

Legislator Kapuas dukung pembangunan Mal Pelayanan Publik

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Abdurahman Amur, mendukung rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah tersebut.

“Kehadiran MPP sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan pemerintah,” kata Abdurahman Amur di Kuala Kapuas, Senin.

MPP akan menjadi pusat terpadu yang menyediakan berbagai layanan dari berbagai instansi pemerintah maupun sektor swasta, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan usaha, pembayaran pajak, hingga layanan kesehatan.

Legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menilai, dengan adanya MPP, masyarakat kabupaten setempat, tidak perlu lagi mendatangi banyak kantor atau instansi berbeda untuk mengurus berbagai keperluan administratif.

Hal ini tentunya akan menghemat waktu, biaya, serta tenaga, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan penghematan bagi masyarakat. Selain itu, pembangunan MPP ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas V meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala ini juga berharap agar pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan instansi terkait. Tujuannya untuk memastikan bahwa MPP yang dibangun akan memiliki fasilitas yang memadai serta sumber daya manusia yang kompeten dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Abdurahman Amur optimis bahwa jika pembangunan ini terealisasi dengan baik, akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah desa di Kapuas didorong optimalkan penerapan Siskeudes

Sebelumnya, Pemkab Kapuas, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka pembangunan MPP di daerah setempat.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kapuas Vitrianson mengatakan, kegiatan diskusi ini merupakan sebagai langkah awal pembentukan MPP, yang mana merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan publik.

"Saya berharap melalui diskusi ini ada masukan-masukan terkait penyusunan standar operasional layanan publik yang terbaik ke depan. Sehingga juga dapat memotivasi para pengusaha untuk berinvestasi di daerah ini," katanya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan, menjelaskan tujuan MPP mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

"MPP ini maksudnya adalah proses pengintegrasian perijinan. Jadi, di mal pelayanan publik ini ada 21 instansi nantinya yang akan bergabung, sehingga proses perijinan itu menjadi mudah dan cepat," terangnya.

Ditambahkannya, pembentukan MPP merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik.

"Seluruh Indonesia sudah menyelenggarakan ini (MPP). Untuk Kabupaten Kapuas kita mulai tahun ini. Makanya sebagai langkah awal, kita mengadakan kegiatan forum diskusi ini," demikian Pangeran S Pandiangan.

Baca juga: Pemkab Kapuas evaluasi kinerja OPD untuk tingkatkan pelayanan publik

Baca juga: Pemkab Kapuas komitmen junjung tinggi netralitas ASN

Baca juga: Deklarasi Wiyatno-Dodo dibanjiri ribuan warga Kapuas