
Legislator Kotim usulkan perubahan batas waktu penyesuaian belanja pegawai

Sampit (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah mengusulkan agar pemerintah pusat meninjau ulang batas waktu penyesuaian belanja pegawai yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami berharap, mohon Pak Teras Narang menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali batas waktu dari UU Nomor 1 Tahun 2022,” kata Riskon di Sampit, Minggu.
Dia mengatakan hal ini telah dia sampaikan langsung kepada Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat melakukan kunjungan reses di Kotim.
Riskon menilai, kebijakan pusat saat ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi dilematis yang mengancam stabilitas anggaran pembangunan dan kesejahteraan tenaga kontrak.
Implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mensyaratkan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Namun, pemangkasan anggaran pusat untuk Kotim pada 2026 yang Rp300 miliar lebih, bahkan hampir Rp400 miliar justru memperburuk rasio tersebut.
“Tadinya hanya sisa 2 persen lagi PR kami di Kotim untuk mengurangi belanja pegawai itu, tetapi dengan adanya efisiensi anggaran dari pusat akhirnya dari yang 32 persen membengkak lagi jadi hampir 44 persen,” ujar Riskon.
Baca juga: Usulan perbaikan jalan dominasi hasil reses Dapil II DPRD Kotim
Lonjakan persentase belanja pegawai ini terjadi bukan karena penambahan personel, melainkan karena menyusutnya total pagu anggaran daerah akibat pemotongan dana transfer pusat.
Kondisi ini membuat target penyesuaian yang ditetapkan undang-undang menjadi sulit tercapai dalam waktu dekat. Menurutnya, jika batas waktu 2027 tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi anggaran daerah, akan terjadi dampak sosial yang luas.
Ia mengkhawatirkan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja besar-besaran terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibiayai oleh daerah demi mengejar angka 30 persen tersebut.
“Kalau itu tetap dipaksakan, kami khawatir akan terjadi turbulensi, pengangguran besar-besaran di semua daerah yang ada di Indonesia tak terkecuali Kotim," tegasnya.
DPRD Kotim berharap pemerintah pusat memberikan relaksasi atau memperpanjang tenggat waktu penyesuaian tersebut.
Riskon juga menekankan pentingnya keadilan (fairness) dalam kebijakan fiskal, bahwa target efisiensi harus selaras dengan dukungan pendanaan dari pusat.
Aspirasi ini diharapkan dapat diperjuangkan oleh Teras Narang di tingkat nasional agar ada kebijakan yang lebih fleksibel bagi daerah. Sinergi antara wakil daerah di pusat dan legislator di daerah dianggap kunci untuk menjaga kemajuan Kalimantan Tengah, khususnya Kotim.
Anggota DPD RI Dr. Agustin Teras Narang memberikan respons serius terhadap kekhawatiran legislator Kotawaringin Timur mengenai dampak UU Nomor 1 Tahun 2022.
Ia mengakui bahwa aturan tersebut akan membawa dampak luar biasa bagi daerah, terutama terkait penggajian PPPK.
“Dalam salah satu kesempatan, Gubernur NTB bahkan bilang, mereka tidak akan bisa lagi digaji karena PPPK yang bayar APBD masing-masing. Karena semakin banyak PPPK, maka semakin besar pengeluarannya,” ucapnya.
Namun, Teras Narang menjelaskan bahwa karena aturan tersebut sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI, maka statusnya adalah ketentuan hukum yang sah.
Satu-satunya jalan untuk mengubah batasan waktu atau aturan belanja pegawai tersebut adalah melalui proses revisi atau amandemen undang-undang.
Kondisi ini diprediksi akan menekan ruang fiskal daerah karena beban gaji PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD masing-masing kabupaten/kota.
Jika tidak ada perubahan kebijakan, daerah akan kesulitan membiayai belanja pegawai yang terus membengkak seiring bertambahnya jumlah personel.
Untuk itu, Teras Narang mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik itu di tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat bersama-sama memperjuangkan hal ini.
Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendampingi pemerintah daerah untuk menyambangi instansi terkait di pusat. Langkah ‘pengeroyokan’ masalah ini dianggap perlu agar aspirasi di daerah memiliki daya tawar yang kuat di tingkat pusat.
“Jadi ini memang satu kondisi yang harus kita hadapi bersama,” demikian Teras Narang.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Kotim teken PKS lindungi pekerja rentan
Baca juga: Masih ada warga Kalteng belum nikmati listrik, anggota DPR soroti pemerataan energi
Baca juga: Bandara Haji Asan Sampit siagakan lima area parkir jelang Lebaran
Pewarta : Devita Maulina
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
