Juliari Batubara memohon untuk divonis bebas
Arsip-Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di gedung KPK Jakarta, Senin.
Sidang pembacaan pleidoi dilakukan menggunakan "video conference" dimana Juliari dan sebagian penasihat hukum ada di gedung KPK sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucap Juliari.
Juliari meyakini bahwa hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.
"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," ujar Juliari menambahkan.
Ia pun mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjerat-nya tersebut.
Baca juga: Permintaan maaf Juliari Batubara ke Megawati Soekarnoputri
"Sebagai seorang anak yang lahir saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," kata Juliari.
Juliari menyebut beberapa anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan tidak pernah ada satu pun yang pernah berurusan dengan hukum.
"Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," kata Juliari menjelaskan.
Ia pun mengaku pernah menjadi ketua yayasan-nya selama 5 tahun dan sebagian besar siswa yang bersekolah di sekolah tersebut berasal dari status ekonomi menengah ke bawah.
"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," ucap Juliari.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Baca juga: ICW pertanyakan JPU KPK hanya menuntut 11 tahun penjara terhadap Juliari
Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Baca juga: Juliari akui Kemensos undang beberapa artis pada rapat pimpinan
Baca juga: Ketua DPC PDIP akui terima Rp508 juta dari Juliari Batubara
Baca juga: Saksi jelaskan ada pemberian honor buat pedangdut Cita Citata
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Danielle eks NewJeans sukarela bagikan briket batubara hari putus kontrak
30 December 2025 18:04 WIB
Berikut tindak lanjut Surat Gubernur tentang penghentian angkutan tambang jalan Bukit Liti-Kuala Kurun
14 February 2025 12:07 WIB
KPK hadirkan Eks Mensos Juliari P Batubara dan Rudijanto Tanoesoedibjo di sidang Tipikor bansos
06 March 2024 12:17 WIB, 2024
Tindak tegas tambang batubara ilegal di area PT Antang Gunung Meratus
15 January 2024 14:29 WIB, 2024
Kejati Kalteng kembali tahan dua tersangka korupsi kasus batu bara di PLN
04 January 2024 20:47 WIB, 2024
KPK setor Rp14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti Juliari Batubara
01 August 2022 16:49 WIB, 2022
Ditolak masuk, Singapura sebut Abdul Somad ajarkan ekstremisme dan perpecahan
18 May 2022 20:07 WIB, 2022