Sampit (ANTARA) - Upacara virtual menjadi pilihan Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, agar tetap bisa mengikuti perayaan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi.

"Upacara dilaksanakan di kantor dengan bersama-sama via daring, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Kepala Balai Pemasyarakatan Sampit, Feri Hermawan di Sampit, Selasa.

Upacara dilaksanakan dengan mengikuti detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera merah putih di Istana Negara. Selanjutnya Feri memberikan memberikan arahan kepada seluruh pegawai dalam memaknai peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan meningkatkan semangat nasionalisme.

Feri menjelaskan, pelaksanaan upacara dengan konsep virtual disesuaikan dengan amanat surat edaran dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-UM.04.01- 132 tentang Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT RI ke 76 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

Dalam surat Sekretariat jendral mewajibkan seluruh pegawai mengikuti upacara virtual melalui stasiun tv dan siaran visual lainnya yang dapat menampilkan siaran langsung upacara HUT RI di istana negara.

Feri mengatakan, pandemi COVID-19 membuat suasana sedikut berubah. Pelaksanaan upacara tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena harus dilaksanakan secara virtual, namun hal ini jangan menyurutkan semangat nasionalisme. 

Baca juga: Pemkab Kotim maknai HUT RI momen perjuangan mengatasi pandemi COVID-19

"Upacara adalah simbol penghargaan terhadap perjuangan para pejuang. Aktualisasi dalam kehidupan sehari-hari harus sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD," ujar Feri.

Selain menggelar upacara secara virtual, Balai Pemasyarakatan Sampit juga mengikuti penyerahan remisi umum kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum secara virtual dan terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.

Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum pada lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Dasar hukum dari pemberian remisi ini adalah Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diatur lebih lanjut oleh Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Feri mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima remisi umum.

"Semoga ini dapat memotivasi narapidana yang lain untuk aktif mengikuti setiap program pembinaan yang ada, tidak melanggar peraturan pada Lapas serta berkelakuan baik karena itu merupakan syarat untuk bisa mendapatkan remisi," demikian Feri.

Baca juga: RSUD Murjani Sampit berharap generator oksigen bantuan Kemenkes segera terealisasi

Baca juga: Bupati Kotim minta kebocoran CPO di Sungai Mentaya kembali dibersihkan

Baca juga: Penanganan kubah di Ujung Pandaran tunggu keputusan zuriat Datu Kalampayan

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024