Pemkab Barut ikuti pembahasan rencana aksi LHP LKPD secara virtual
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti pembahasan penyusunan rencana aksi (action plan) LHP LKPD 2023 bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di aula Inspektorat setempat di Muara Teweh,Jumat.
Dalam kegiatan itu dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Hery Jhon Setiawan didampingi kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara,
Pembahasan rencana aksi (Action Plan) tindak lanjut rekomendasi BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2023 meliputi tentang penyusunan laporan keuangan, pendapatan, belanja dan aset.
Dalam action plan tersebut dibahas rencana rekomendasi BPK atas hasil temuan pemeriksaan dan rencana aksi yang akan dilakukan dan membuat kesepakatan akan rencana rekomendasi dari BPK dimaksud yang kemudian nantinya rekomendasi BPK tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait dan dapat diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari yaitu pada Minggu kelima Agustus.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Hery Jhon Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti rencana aksi rekomendasi dan mengucapkan terima kasih kepada BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah bersedia mendampingi menyusun rencana aksi (action plan).
“Harapan kami dengan bimbingan seperti ini bisa memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Barito Utara dan hasil rapat hari ini tentunya akan kami laporkan kepada pimpinan,” kata dia.
Dalam kegiatan itu dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Hery Jhon Setiawan didampingi kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara,
Pembahasan rencana aksi (Action Plan) tindak lanjut rekomendasi BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2023 meliputi tentang penyusunan laporan keuangan, pendapatan, belanja dan aset.
Dalam action plan tersebut dibahas rencana rekomendasi BPK atas hasil temuan pemeriksaan dan rencana aksi yang akan dilakukan dan membuat kesepakatan akan rencana rekomendasi dari BPK dimaksud yang kemudian nantinya rekomendasi BPK tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait dan dapat diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari yaitu pada Minggu kelima Agustus.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Hery Jhon Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti rencana aksi rekomendasi dan mengucapkan terima kasih kepada BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah bersedia mendampingi menyusun rencana aksi (action plan).
“Harapan kami dengan bimbingan seperti ini bisa memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Barito Utara dan hasil rapat hari ini tentunya akan kami laporkan kepada pimpinan,” kata dia.