Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras dugaan terjadinya pernikahan siri antara seorang santriwati dengan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami mengecam tindakan ini. Ini miris di saat anak niatnya menuntut ilmu, tetapi diduga mengalami kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pihaknya pun meminta polisi untuk mengungkap kasus perkawinan anak ini. "Kami meminta polisi untuk dapat mengungkap motifnya," katanya.
Pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME ini diduga terjadi pada 15 Agustus 2023.
Sementara orang tua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya.
Pernikahan tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar isu anaknya yang tengah hamil. Kabar tersebut kemudian ditelusuri, dan didapati bahwa korban anak telah dinikahi pengurus ponpes.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Polres Lumajang saat ini telah menetapkan pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sebagai tersangka.
Meski demikian, tersangka ME tidak ditahan.
Dalam pemanggilan pertamanya, tersangka ME mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian.
Berita Terkait
Dewan prihatin pernikahan dini masih terjadi di Palangka Raya
Rabu, 16 Oktober 2024 13:38 Wib
Anggota DPRD Murung Raya serukan generasi muda hindari pernikahan dini
Rabu, 16 Oktober 2024 11:29 Wib
Jokowi jadi saksi pernikahan putra Khofifah Indar Parawansa
Sabtu, 21 September 2024 12:11 Wib
Sekda Nuryakin jadi saksi pernikahan di RSUD Doris Sylvanus
Senin, 24 Juni 2024 12:39 Wib
Jennifer Lopez dan Ben Affleck jual rumah di tengah isu ketegangan pernikahan
Selasa, 11 Juni 2024 11:15 Wib
Jelang pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini gelar upacara adat Bali
Senin, 6 Mei 2024 16:25 Wib
Rihanna lakukan konser penuh pertama di acara pernikahan
Minggu, 3 Maret 2024 10:16 Wib
Tips hindari konflik pernikahan yang bisa berujung perceraian
Selasa, 27 Februari 2024 17:44 Wib