"KemenPPPA mengimbau agar tidak menyebarluaskan video tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Upaya ini penting untuk melindungi identitas anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Karena ada aturan yang melarangnya, baik yang terkait dengan UU ITE, UU Pornografi, maupun identitas korban tindak pidana," katanya.
Pihaknya mengecam keras perbuatan cabul pelaku.
Baca juga: Polisi lakukan pemulihan psikologi korban anak video asusila
"KemenPPPA mengecam tindakan pencabulan terhadap anak ini dan mohon kepolisian untuk dapat menindak pelakunya," kata Nahar.
Sebelumnya, beredar di media sosial video pelecehan terhadap seorang anak laki-laki (5) yang dilakukan oleh ibu kandung berinisial R (21).
Pelaku R akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan, setelah videonya viral di media sosial.
Baca juga: Tersangka kasus ibu rekam video asusila anak telah ditetapkan
Kasus ini kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut.
Tersangka R saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
R mengaku tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya lantaran ia diiming-iming sejumlah uang oleh orang yang dikenalnya dari media sosial untuk membuat video pencabulan terhadap anak.
Baca juga: Tersangka kasus video porno anak kelola ratusan akun
Baca juga: Polisi ungkap penjualan video porno anak di aplikasi Telegram dan X