Sampit (ANTARA) - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tahun 2021 telah disetujui.
"Dengan persetujuan bersama ini kita semua berharap apa yang sudah direncanakan dan disepakati bisa dijalankan dengan baik dan optimal," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie saat memimpin rapat paripurna, Rabu.
Rapat paripurna persetujuan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021 dihadiri Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati serta Wakil Ketua DPRD Rudianur. Rapat diikuti legislator lainnya secara virtual sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Setelah disetujui DPRD dalam rapat paripurna tersebut, acara dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD Rinie dan Bupati Halikinnor selaku pucuk pimpinan legislatif dan eksekutif.
Komposisi perubahan anggaran tersebut yaitu asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.793.622.866.300 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871.883.474.600. Terjadi penambahan sebesar Rp78.260.608.300 atau 4,36 persen.
Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.871.893.474.600 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871.883.474.600. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp78.260.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp78.260.608.300 atau tidak terjadi perubahan.
Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp89.150.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp137.315472.485,97 bertambah sebesar Rp48.164.864.185,97 atau 54,03 persen.
Baca juga: 562 narapidana Lapas Sampit terima remisi
Asumsi pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp10.890.000.000 dan setelah perubahan menjadi Rp10.890.000.000.
Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp78.260.608.300,00 dan setelah perubahan menjadi Rp126.425.472.485,97. Bertambah sebesar Rp48.164.864.185,97 atau 61,54 persen. Sementara itu Silpa setelah perubahan Rp126.425.472.485,97.
"Keputusan ini sebagai dasar dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021," kata Rinie.
Sementara itu Bupati Halikinnor mengapresiasi sinergitas antara DPRD dengan tim anggaran eksekutif dalam pembahasan tersebut sehingga rampung sebelum berakhir batas waktu yang ditetapkan dalam aturan.
"Sinergi yang baik seperti ini harus kita pertahankan dan terus ditingkatkan. Semoga apa yang sudah kita setujui bersama ini bisa berjalan dan terlaksana dengan baik," demikian Halikinnor.
Baca juga: Upacara virtual jadi pilihan memperingati HUT RI di tengah pandemi COVID-19
"Dengan persetujuan bersama ini kita semua berharap apa yang sudah direncanakan dan disepakati bisa dijalankan dengan baik dan optimal," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie saat memimpin rapat paripurna, Rabu.
Rapat paripurna persetujuan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021 dihadiri Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati serta Wakil Ketua DPRD Rudianur. Rapat diikuti legislator lainnya secara virtual sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Setelah disetujui DPRD dalam rapat paripurna tersebut, acara dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD Rinie dan Bupati Halikinnor selaku pucuk pimpinan legislatif dan eksekutif.
Komposisi perubahan anggaran tersebut yaitu asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.793.622.866.300 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871.883.474.600. Terjadi penambahan sebesar Rp78.260.608.300 atau 4,36 persen.
Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.871.893.474.600 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871.883.474.600. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp78.260.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp78.260.608.300 atau tidak terjadi perubahan.
Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp89.150.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp137.315472.485,97 bertambah sebesar Rp48.164.864.185,97 atau 54,03 persen.
Baca juga: 562 narapidana Lapas Sampit terima remisi
Asumsi pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp10.890.000.000 dan setelah perubahan menjadi Rp10.890.000.000.
Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp78.260.608.300,00 dan setelah perubahan menjadi Rp126.425.472.485,97. Bertambah sebesar Rp48.164.864.185,97 atau 61,54 persen. Sementara itu Silpa setelah perubahan Rp126.425.472.485,97.
"Keputusan ini sebagai dasar dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021," kata Rinie.
Sementara itu Bupati Halikinnor mengapresiasi sinergitas antara DPRD dengan tim anggaran eksekutif dalam pembahasan tersebut sehingga rampung sebelum berakhir batas waktu yang ditetapkan dalam aturan.
"Sinergi yang baik seperti ini harus kita pertahankan dan terus ditingkatkan. Semoga apa yang sudah kita setujui bersama ini bisa berjalan dan terlaksana dengan baik," demikian Halikinnor.
Baca juga: Upacara virtual jadi pilihan memperingati HUT RI di tengah pandemi COVID-19