Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dadang Siswanto mengkritisi penguatan pengetahuan budaya lokal melalui muatan lokal di sekolah yang menurutnya belum optimal.
"Terkesan hanya untuk memenuhi syarat ada muatan lokal dan jamnya terpenuhi. Seharusnya ini dilakukan dengan sungguh-sungguh karena budaya adalah sebuah kebanggaan dan aset daerah yang harus kita pertahankan nilai-nilainya," kata Dadang di Sampit, Minggu.
Ketua Fraksi PAN ini menjelaskan, Kotawaringin Timur sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah. Ini bisa dijadikan acuan dan payung hukum bagi pemerintah daerah dan semua pihak dalam upaya bersama melestarikan budaya daerah.
Menanamkan sejak dini pengetahuan dan pemahaman budaya lokal kepada anak, dinilai sangat penting. Para pelajar merupakan generasi penerus yang nantinya memegang peranan penting dalam arah pembangunan dan nasib daerah ini nantinya.
Jika pengetahuan, pemahaman dan kecintaan terhadap budaya lokal tidak ditanamkan sejak dini, dikhawatirkan akan membuat anak-anak menjadi asing dengan budaya sendiri. Hal itu tentu akan berpengaruh terhadap tingkat kecintaan mereka terhadap budaya sendiri.
Jika generasi penerus tidak memiliki kecintaan terhadap budaya lokal, dikhawatirkan keberpihakan pemerintah daerah dan semua pihak terhadap budaya lokal nantinya akan menurun. Dampaknya akan berpengaruh terhadap eksistensi dan kelestarian budaya lokal.
Dadang mencontohkan, penggunaan bahasa Sampit adalah salah satu yang harus dilestarikan. Dia prihatin karena banyak remaja Kotawaringin Timur saat ini yang tidak bisa berbahasa Sampit.
Baca juga: DPRD Kotim soroti kompetensi pekerja kepelabuhanan
Selain itu banyak hal-hal menyangkut budaya lokal yang harus dilestarikan. Pihak sekolah diharapkan turut berperan dalam upaya melestarikan budaya lokal, salah satunya melalui muatan lokal.
Dadang mengaku prihatin karena fenomena yang terjadi saat ini adalah anak-anak tidak paham tentang budaya lokal mereka. Ini dinilai sebagai sebuah ancaman serius untuk keberlangsungan budaya daerah yang selama ini menjadi salah satu kekayaan bangsa ini.
"Perda Budaya Daerah mengemban misi pelestarian budaya daerah itu. Kami berharap pihak sekolah juga lebih serius membantu upaya pelestarian ini. Tingkat keseriusan itu akan mudah terlihat dari kegiatan-kegiatan yang terkait pada budaya lokal," ujar Dadang.
Dadang berharap Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sudah ada saat ini menjadi contoh pendidikan yang memiliki karakter budaya lokal setempat. Optimalisasi keberadaan SKB diharapkan bisa membawa dampak yang baik terhadap penguatan budaya lokal.
"Saya mendorong agar SKB itu menjadi pelopor untuk mengakomodasi pelaksanaan dan penerapan budaya daerah dalam satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP dengan memasukkannya menjadi pelajaran muatan lokal,” demikian Dadang
Baca juga: BKSDA Sampit pasang pancing tangkap buaya naik ke darat
Baca juga: Kadin Kotim berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah
Baca juga: Zuriat Datu Kalampayan isyaratkan kubah di Ujung Pandaran direlokasi
"Terkesan hanya untuk memenuhi syarat ada muatan lokal dan jamnya terpenuhi. Seharusnya ini dilakukan dengan sungguh-sungguh karena budaya adalah sebuah kebanggaan dan aset daerah yang harus kita pertahankan nilai-nilainya," kata Dadang di Sampit, Minggu.
Ketua Fraksi PAN ini menjelaskan, Kotawaringin Timur sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Budaya Daerah. Ini bisa dijadikan acuan dan payung hukum bagi pemerintah daerah dan semua pihak dalam upaya bersama melestarikan budaya daerah.
Menanamkan sejak dini pengetahuan dan pemahaman budaya lokal kepada anak, dinilai sangat penting. Para pelajar merupakan generasi penerus yang nantinya memegang peranan penting dalam arah pembangunan dan nasib daerah ini nantinya.
Jika pengetahuan, pemahaman dan kecintaan terhadap budaya lokal tidak ditanamkan sejak dini, dikhawatirkan akan membuat anak-anak menjadi asing dengan budaya sendiri. Hal itu tentu akan berpengaruh terhadap tingkat kecintaan mereka terhadap budaya sendiri.
Jika generasi penerus tidak memiliki kecintaan terhadap budaya lokal, dikhawatirkan keberpihakan pemerintah daerah dan semua pihak terhadap budaya lokal nantinya akan menurun. Dampaknya akan berpengaruh terhadap eksistensi dan kelestarian budaya lokal.
Dadang mencontohkan, penggunaan bahasa Sampit adalah salah satu yang harus dilestarikan. Dia prihatin karena banyak remaja Kotawaringin Timur saat ini yang tidak bisa berbahasa Sampit.
Baca juga: DPRD Kotim soroti kompetensi pekerja kepelabuhanan
Selain itu banyak hal-hal menyangkut budaya lokal yang harus dilestarikan. Pihak sekolah diharapkan turut berperan dalam upaya melestarikan budaya lokal, salah satunya melalui muatan lokal.
Dadang mengaku prihatin karena fenomena yang terjadi saat ini adalah anak-anak tidak paham tentang budaya lokal mereka. Ini dinilai sebagai sebuah ancaman serius untuk keberlangsungan budaya daerah yang selama ini menjadi salah satu kekayaan bangsa ini.
"Perda Budaya Daerah mengemban misi pelestarian budaya daerah itu. Kami berharap pihak sekolah juga lebih serius membantu upaya pelestarian ini. Tingkat keseriusan itu akan mudah terlihat dari kegiatan-kegiatan yang terkait pada budaya lokal," ujar Dadang.
Dadang berharap Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sudah ada saat ini menjadi contoh pendidikan yang memiliki karakter budaya lokal setempat. Optimalisasi keberadaan SKB diharapkan bisa membawa dampak yang baik terhadap penguatan budaya lokal.
"Saya mendorong agar SKB itu menjadi pelopor untuk mengakomodasi pelaksanaan dan penerapan budaya daerah dalam satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP dengan memasukkannya menjadi pelajaran muatan lokal,” demikian Dadang
Baca juga: BKSDA Sampit pasang pancing tangkap buaya naik ke darat
Baca juga: Kadin Kotim berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah
Baca juga: Zuriat Datu Kalampayan isyaratkan kubah di Ujung Pandaran direlokasi