Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNK) mematangkan persiapan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di kabupaten ini meski saat ini moratorium masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.
"Saat ini kendalanya moratorium di Kemenpan RB. Saya tadi sudah meminta Sekda untuk merancang bangunan BNNK dan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Saya menargetkan paling lambat 2023 sudah dibangun kantornya. Mudah-mudahan moratorium itu sudah bisa dicabut," kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Halikinnor saat acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala BNNP Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serta sosialisasi bahaya narkoba.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Halikinnor selaku Bupati, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Wim RK Benung dengan Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan. Turut hadir Wakil Bupati Irawati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Halikinnor mengatakan, peredaran narkoba di Kotawaringin Timur cukup tinggi karena daerah ini daerah terbuka, bisa dilewati jalur darat, laut dan udara. Menurutnya ini sebuah tantangan yang harus dihadapi.
Kerja sama dengan BNNP Kalimantan Tengah menjadi upaya memaksimalkan fungsi BNK yang diketuai Wakil Bupati Irawati. Kerja sama ini juga merupakan bentuk keseriusan agat BNNK segera terbentuk di Kotawaringin Timur.
Halikinnor menambahkan, pembentukan BNNK harus mendapat persetujuan dari BNN Pusat dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Upaya ini terkendala masih diberlakukannya moratorium pembentukan BNNP maupun BNNK.
Menurut Halikinnor, saat ini ada 70 usulan pembentukan BNN provinsi maupun kabupaten, termasuk Kotawaringin Timur. Sambil menunggu moratorium dicabut, pemerintah kabupaten menginginkan persiapan terus dimatangkan.
"Paling tidak dengan kita membangun kantor BNNK dan tempat rehabilitasi pecandu narkoba maka itu menandakan keseriusan kita dalam rangka memberantas narkoba dan berharap BNNK segera dibentuk di Kotawaringin Timur ini," ujar Halikinnor.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengapresiasi keseriusan Pemkab Kotawaringin Timur dalam membantu pemberantasan narkoba, salah satunya melalui penandatanganan kerja sama tersebut.
Baca juga: Kepala BNNP Kalteng sebut ada bandar besar narkoba di Sampit
Roy juga menyambut positif kesiapan pemerintah daerah ini dalam mendukung pembentukan BNNK. Pihaknya juga berharap pembentukan BNNK Kotawaringin Timur bisa terwujud sehingga pemberantasan narkoba di daerah ini lebih maksimal.
"Rencana Pemkab Kotim menghibahkan satu hektare untuk kantor BNNK dan tempat rehabilitasi. Ini bisa menjadi percontohan karena merupakan yang pertama," kata Roy.
Roy menekankan pentingnya upaya pencegahan dibanding penindakan. Jika masyarakat sadar tentang bahaya narkoba maka permintaan barang haram itu tidak ada sehingga peredaran narkoba bisa ditekan.
Untuk mengurangi permintaan narkoba dengan menyadarkan masyarakat, bukan hanya dilakukan BNNP Kalimantan Tengah yang hanya memiliki 50 personel, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak.
Roy menegaskan, bandar dan pengedar narkoba harus diproses hukum. Namun tidak semua pengguna narkoba harus diproses hukum. Apalagi mereka yang dengan kesadaran diri datang meminta direhabilitasi dari kecanduan maka akan difasilitasi.
"Kalau ada rehabilitasi nanti dipastikan gratis. Nantinya kalau ada lembaga rehabilitasi di sini maka bisa memaksimalkan upaya melalui rehabilitasi," demikian Roy.
Baca juga: Legislator Kotim sarankan Satpol PP perkuat sinergi penegakan hukum
"Saat ini kendalanya moratorium di Kemenpan RB. Saya tadi sudah meminta Sekda untuk merancang bangunan BNNK dan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Saya menargetkan paling lambat 2023 sudah dibangun kantornya. Mudah-mudahan moratorium itu sudah bisa dicabut," kata Halikinnor di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Halikinnor saat acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala BNNP Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serta sosialisasi bahaya narkoba.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Halikinnor selaku Bupati, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Wim RK Benung dengan Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan. Turut hadir Wakil Bupati Irawati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Halikinnor mengatakan, peredaran narkoba di Kotawaringin Timur cukup tinggi karena daerah ini daerah terbuka, bisa dilewati jalur darat, laut dan udara. Menurutnya ini sebuah tantangan yang harus dihadapi.
Kerja sama dengan BNNP Kalimantan Tengah menjadi upaya memaksimalkan fungsi BNK yang diketuai Wakil Bupati Irawati. Kerja sama ini juga merupakan bentuk keseriusan agat BNNK segera terbentuk di Kotawaringin Timur.
Halikinnor menambahkan, pembentukan BNNK harus mendapat persetujuan dari BNN Pusat dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Upaya ini terkendala masih diberlakukannya moratorium pembentukan BNNP maupun BNNK.
Menurut Halikinnor, saat ini ada 70 usulan pembentukan BNN provinsi maupun kabupaten, termasuk Kotawaringin Timur. Sambil menunggu moratorium dicabut, pemerintah kabupaten menginginkan persiapan terus dimatangkan.
"Paling tidak dengan kita membangun kantor BNNK dan tempat rehabilitasi pecandu narkoba maka itu menandakan keseriusan kita dalam rangka memberantas narkoba dan berharap BNNK segera dibentuk di Kotawaringin Timur ini," ujar Halikinnor.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengapresiasi keseriusan Pemkab Kotawaringin Timur dalam membantu pemberantasan narkoba, salah satunya melalui penandatanganan kerja sama tersebut.
Baca juga: Kepala BNNP Kalteng sebut ada bandar besar narkoba di Sampit
Roy juga menyambut positif kesiapan pemerintah daerah ini dalam mendukung pembentukan BNNK. Pihaknya juga berharap pembentukan BNNK Kotawaringin Timur bisa terwujud sehingga pemberantasan narkoba di daerah ini lebih maksimal.
"Rencana Pemkab Kotim menghibahkan satu hektare untuk kantor BNNK dan tempat rehabilitasi. Ini bisa menjadi percontohan karena merupakan yang pertama," kata Roy.
Roy menekankan pentingnya upaya pencegahan dibanding penindakan. Jika masyarakat sadar tentang bahaya narkoba maka permintaan barang haram itu tidak ada sehingga peredaran narkoba bisa ditekan.
Untuk mengurangi permintaan narkoba dengan menyadarkan masyarakat, bukan hanya dilakukan BNNP Kalimantan Tengah yang hanya memiliki 50 personel, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak.
Roy menegaskan, bandar dan pengedar narkoba harus diproses hukum. Namun tidak semua pengguna narkoba harus diproses hukum. Apalagi mereka yang dengan kesadaran diri datang meminta direhabilitasi dari kecanduan maka akan difasilitasi.
"Kalau ada rehabilitasi nanti dipastikan gratis. Nantinya kalau ada lembaga rehabilitasi di sini maka bisa memaksimalkan upaya melalui rehabilitasi," demikian Roy.
Baca juga: Legislator Kotim sarankan Satpol PP perkuat sinergi penegakan hukum