Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang agenda klarifikasi terhadap pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting terkait dugaan penghinaan melalui media sosial terhadap dirinya dan putrinya pada Selasa (31/8).
Yusri menjelaskan Ayu awalnya dijadwalkan Kamis pagi akan memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap akun media sosial Instagram @gundik_empang.
Namun pada Kamis pagi, kuasa hukum Ayu datang dan menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta agenda klarifikasi kliennya tidak bisa hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Pagi tadi, pengacara yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya dan menemui penyidik bahwa pelapor AR tidak bisa hadir karena ada satu pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga kita jadwalkan ulang," tambahnya.
Baca juga: Polisi panggil Ayu Ting Ting terkait laporan penghinaan di medsos
Pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8).
Dalam laporan tersebut, Ayu menyebutkan pengguna akun Instagram tersebut telah menghina dirinya dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporannya adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
"Terlapor mem-'posting' kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya, sehingga AR melapor ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," kata Yusri.
Menurut informasi yang dihimpun, Ayu dan pengguna akun Instagram tersebut kerap terlibat perdebatan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Pemilik akun tersebut juga dikabarkan telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum.
Baca juga: Polisi diminta lanjutkan kasus hukum Jerinx SID
Baca juga: Polisi tangkap kakak adik terkait kasus penipuan Rp29 miliar
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka kasus prostitusi artis Cynthiara Alona
"Kita rencanakan Selasa 31 Agustus ini akan kita lakukan 'interview', yang bersangkutan kita sudah jadwalkan pukul 10.00 WIB untuk hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Yusri menjelaskan Ayu awalnya dijadwalkan Kamis pagi akan memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap akun media sosial Instagram @gundik_empang.
Namun pada Kamis pagi, kuasa hukum Ayu datang dan menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta agenda klarifikasi kliennya tidak bisa hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Pagi tadi, pengacara yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya dan menemui penyidik bahwa pelapor AR tidak bisa hadir karena ada satu pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga kita jadwalkan ulang," tambahnya.
Baca juga: Polisi panggil Ayu Ting Ting terkait laporan penghinaan di medsos
Pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8).
Dalam laporan tersebut, Ayu menyebutkan pengguna akun Instagram tersebut telah menghina dirinya dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporannya adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
"Terlapor mem-'posting' kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya, sehingga AR melapor ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," kata Yusri.
Menurut informasi yang dihimpun, Ayu dan pengguna akun Instagram tersebut kerap terlibat perdebatan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Pemilik akun tersebut juga dikabarkan telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum.
Baca juga: Polisi diminta lanjutkan kasus hukum Jerinx SID
Baca juga: Polisi tangkap kakak adik terkait kasus penipuan Rp29 miliar
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka kasus prostitusi artis Cynthiara Alona