Jakarta (ANTARA) - Sebuah pengumuman lowongan kerja muncul di media sosial dan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut posisi sebagai penyuluh antikorupsi.
Di sisi atas pengumuman itu, tampak logo KPK serta logo HUT ke-76 RI.
Terdapat pula persyaratan terkait lowongan penyulut antikorupsi itu seperti pernah korupsi di atas Rp1 miliar, berkelakuan baik, hampir rampung menjalani masa hukuman, dan lulus tes psikologi.
Sedangkan di sisi bawah, terdapat nama dan alamat narahubung lowongan penyuluh antikorupsi itu yaitu "Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK, Jln Kuningan Persada Kav-4 Jakarta 12950"
Lalu benarkah KPK membuka lowongan sebagai penyuluh antikorupsi dengan persyaratan seperti disebut dalam pengumuman itu?
Tangkapan layar hoaks lowongan untuk koruptor jadi penyuluh antikorupsi. (Twitter)
Penjelasan:
Penelusuran ANTARA, KPK melalui akun resminya di Twitter, yaitu @KPK_RI, telah mengonfirmasi pengumuman lowongan sebagai penyuluh antikorupsi itu merupakan hoaks.
"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikoripsi," demikian penjelasan akun @kpk_ri dalam unggahan pada 25 Agustus 2021.
Lembaga antirasuah itu menyebut lembaganya menjajaki kemungkinan menggunakan testimoni dari mantan narapidana koruptor sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
KPK menjelaskan posisi untuk menjadi penyuluh antikorupsi adalah seseorang sudah tersertifikasi dan mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi. Sertifikasi dan pengakuan kompetensi itu mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
Klaim: KPK buka lowongan koruptor jadi penyuluh antikorupsi
Rating: Hoaks
Di sisi atas pengumuman itu, tampak logo KPK serta logo HUT ke-76 RI.
Terdapat pula persyaratan terkait lowongan penyulut antikorupsi itu seperti pernah korupsi di atas Rp1 miliar, berkelakuan baik, hampir rampung menjalani masa hukuman, dan lulus tes psikologi.
Sedangkan di sisi bawah, terdapat nama dan alamat narahubung lowongan penyuluh antikorupsi itu yaitu "Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK, Jln Kuningan Persada Kav-4 Jakarta 12950"
Lalu benarkah KPK membuka lowongan sebagai penyuluh antikorupsi dengan persyaratan seperti disebut dalam pengumuman itu?
Penjelasan:
Penelusuran ANTARA, KPK melalui akun resminya di Twitter, yaitu @KPK_RI, telah mengonfirmasi pengumuman lowongan sebagai penyuluh antikorupsi itu merupakan hoaks.
"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikoripsi," demikian penjelasan akun @kpk_ri dalam unggahan pada 25 Agustus 2021.
Lembaga antirasuah itu menyebut lembaganya menjajaki kemungkinan menggunakan testimoni dari mantan narapidana koruptor sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
KPK menjelaskan posisi untuk menjadi penyuluh antikorupsi adalah seseorang sudah tersertifikasi dan mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi. Sertifikasi dan pengakuan kompetensi itu mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
Klaim: KPK buka lowongan koruptor jadi penyuluh antikorupsi
Rating: Hoaks