Pekanbaru (ANTARA) - Tim Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau beserta kepolisian daerah setempat menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra dan dua janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi Tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, di Pekanbaru, Senin.
Tim kemudian juga menangkap BAT (58), tersangka pemburu liar yang ditangkap di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT01/RW08, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (29/8).
Selain satu kulit harimau dan dua janin rusa, tim juga menyita dua sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Operasi diawali informasi masyarakat ke Call Center BBKSDA Riau terkait adanya perburuan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
“Berdasarkan hasil operasi intelijen, Tim Operasi Gabungan bergerak dan menangkap BAT. Saat ditangkap BAT membawa kulit harimau dan janin rusa. Berdasarkan keterangan BAT, harimau itu diburu menggunakan jerat," ungkap Subhan.
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan mendakwa BAT dengan pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luar biasa dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Inteligen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi,” tambah Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada KLHK, Sustyo Irianto.
"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi Tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, di Pekanbaru, Senin.
Tim kemudian juga menangkap BAT (58), tersangka pemburu liar yang ditangkap di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT01/RW08, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (29/8).
Selain satu kulit harimau dan dua janin rusa, tim juga menyita dua sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Operasi diawali informasi masyarakat ke Call Center BBKSDA Riau terkait adanya perburuan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
“Berdasarkan hasil operasi intelijen, Tim Operasi Gabungan bergerak dan menangkap BAT. Saat ditangkap BAT membawa kulit harimau dan janin rusa. Berdasarkan keterangan BAT, harimau itu diburu menggunakan jerat," ungkap Subhan.
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan mendakwa BAT dengan pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Kejahatan lingkungan seperti kasus ini merupakan kejahatan luar biasa dan bernilai ekonomi tinggi. Kami telah membentuk Tim Inteligen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi,” tambah Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada KLHK, Sustyo Irianto.