Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang perempuan yakni Rb alias Bella (32) warga Jalan Jenderal Sudirman atau kawan Bandara Lama RT 33A Muara Teweh yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,48 gram bruto. 

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba  AKP Slameto di Muara Teweh, Rabu.

Wanita tersebut dibekuk pada Selasa (7/9) sekitar pukul 20.30 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Sudirman RT 33 A Kelurahn Melayu Muara Teweh.

Ketika dilakukan penggeledahan  di barak tersangka ditemuka sebuah tempat lulur Purbasari yang di dalamnya ada enam bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa enam bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan digital warna hitam, sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik, pipet kaca, tempat lulur purbasari dan dua buah dompet kecil warna merah muda dan warna putih.

"Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di lantai ruang tamu barak yang dihuni tersangka," katanya.

Tersangka Bella yang memiliki sabu melebihi lima gram tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024