Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN formasi 2021 bertempat di SMKN 1 Muara Teweh mulai 25-30 September 2021.
"Tes SKD ini dilaksanakan selama enam hari dengan tempat di ruang laboratorium komputer SMKN 1 Muara Teweh," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Fakhri Fauzi di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, pelaksanaan tes SKD tersebut berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 7787/BKS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal penyampaian jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19 serta Surat Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Nomor 682/SB/K/KR.VIII/IX/2021 tanggal 4 September 2021 perihal penyampaian jadwal titik lokasi mandiri seleksi CASN 2021,
SKD ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai Surat Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Pelaksanaan tes ini juga sesuai pengumuman dari Panitia Seleksi Calon Pegawai ASN Nomor: 813/174/IX/ 2021 tentang jadwal pelaksanaan SKD pada seleksi calon CPNS Pemkab Barito Utara 2021 yang ditandatangani Sekda setempat Jainal Abidin selaku ketua panitia seleksi CPNS.
"Sebelum pelaksanaan tes, peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.Disamping itu tidak diperkenankan hampir ke tempat lain selain ke lokasi tes," katanya.
Dia menjelaskan, peserta harus menunjukan Kartu Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun
waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian memiliki Surat Keterangan hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non
reaktif sebelum mengikuti tes.
Pemkab Barito Utara juga menyediakan fasilitas rapid test antigen di BKPSDM setempat, bagi seluruh peserta seleksi CPNS Kabupaten Barito Utara Tahun 2021 dengan memberikan diskon biaya sebesar 50 persen dari biaya seharusnya Rp150.000 dengan hanya membayar Rp75.000.
Selain itu wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan
sebagai perlindungan tambahan.
"Barang yang wajib dan boleh dibawa pada saat tes serta ditunjukkan kepada panitia, selain kartu deklarasi sehat, juga KTP asli dan kartu peserta ujian selesai CANS 2021," jelas dia.
Ia mengatakan, SKD ini dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil 2021.
"Dalam tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CASN di lingkungan Pemkab Barito Utara 2021 akan diikuti sebanyak 1.211 peserta memperebutkan formasi yang diterima daerah ini 122 orang," kata Fakhri.
"Tes SKD ini dilaksanakan selama enam hari dengan tempat di ruang laboratorium komputer SMKN 1 Muara Teweh," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Fakhri Fauzi di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, pelaksanaan tes SKD tersebut berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 7787/BKS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal penyampaian jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19 serta Surat Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Nomor 682/SB/K/KR.VIII/IX/2021 tanggal 4 September 2021 perihal penyampaian jadwal titik lokasi mandiri seleksi CASN 2021,
SKD ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai Surat Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Pelaksanaan tes ini juga sesuai pengumuman dari Panitia Seleksi Calon Pegawai ASN Nomor: 813/174/IX/ 2021 tentang jadwal pelaksanaan SKD pada seleksi calon CPNS Pemkab Barito Utara 2021 yang ditandatangani Sekda setempat Jainal Abidin selaku ketua panitia seleksi CPNS.
"Sebelum pelaksanaan tes, peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.Disamping itu tidak diperkenankan hampir ke tempat lain selain ke lokasi tes," katanya.
Dia menjelaskan, peserta harus menunjukan Kartu Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun
waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian memiliki Surat Keterangan hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non
reaktif sebelum mengikuti tes.
Pemkab Barito Utara juga menyediakan fasilitas rapid test antigen di BKPSDM setempat, bagi seluruh peserta seleksi CPNS Kabupaten Barito Utara Tahun 2021 dengan memberikan diskon biaya sebesar 50 persen dari biaya seharusnya Rp150.000 dengan hanya membayar Rp75.000.
Selain itu wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan
sebagai perlindungan tambahan.
"Barang yang wajib dan boleh dibawa pada saat tes serta ditunjukkan kepada panitia, selain kartu deklarasi sehat, juga KTP asli dan kartu peserta ujian selesai CANS 2021," jelas dia.
Ia mengatakan, SKD ini dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil 2021.
"Dalam tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CASN di lingkungan Pemkab Barito Utara 2021 akan diikuti sebanyak 1.211 peserta memperebutkan formasi yang diterima daerah ini 122 orang," kata Fakhri.