Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri mengatakan bahwa komisioner KIP Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SA yang tertangkap berjudi bisa diberhentikan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dinyatakan tersangka maka berikan hukuman, bisa diberhentikan sebagai ketua," kata Samsul Bahri, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Tim Reserse Kriminal Polres Abdya menangkap tujuh tersangka perjudian, dan satu di antaranya merupakan oknum komisioner KIP daerah setempat berinisial SA.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua set kartu joker merk kim fish, uang tunai dengan total keseluruhan senilai Rp7 juta, selembar terpal plastik warna biru dan hitam yang digunakan sebagai tikar.
Samsul mengatakan, pihaknya juga sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan tertulis terkait kasus yang melibatkan dirinya itu.
"Kami sudah meminta laporan tertulis dari yang bersangkutan apa yang terjadi, sehingga kami bisa bersikap," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Samsul meminta kepada komisioner KIP di Aceh dan khususnya para ketua sebagai simbol organisasi untuk tidak melakukan sesuatu hal yang melanggar hukum.
"Tolong jaga kewibawaan organisasi, jangan melakukan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan melawan hukum," kata Samsul.
Ketua KPU RI Ilham Saputra sebelumnya juga sudah menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, pada pasal 143 disebutkan jika ketua menjadi tersangka maka dinonaktifkan dari jabatannya.
"Kalau dinyatakan tersangka maka berikan hukuman, bisa diberhentikan sebagai ketua," kata Samsul Bahri, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Tim Reserse Kriminal Polres Abdya menangkap tujuh tersangka perjudian, dan satu di antaranya merupakan oknum komisioner KIP daerah setempat berinisial SA.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua set kartu joker merk kim fish, uang tunai dengan total keseluruhan senilai Rp7 juta, selembar terpal plastik warna biru dan hitam yang digunakan sebagai tikar.
Samsul mengatakan, pihaknya juga sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan tertulis terkait kasus yang melibatkan dirinya itu.
"Kami sudah meminta laporan tertulis dari yang bersangkutan apa yang terjadi, sehingga kami bisa bersikap," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Samsul meminta kepada komisioner KIP di Aceh dan khususnya para ketua sebagai simbol organisasi untuk tidak melakukan sesuatu hal yang melanggar hukum.
"Tolong jaga kewibawaan organisasi, jangan melakukan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan melawan hukum," kata Samsul.
Ketua KPU RI Ilham Saputra sebelumnya juga sudah menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja KPU, pada pasal 143 disebutkan jika ketua menjadi tersangka maka dinonaktifkan dari jabatannya.