Lakukan hubungan sesama jenis di Aceh, dua terdakwa dihukum 100 kali cambuk

id hubungan sesama jenis,Banda Aceh,hukuman cambuk,kalteng,kalimantan tengah,jarimah liwath

Lakukan hubungan sesama jenis di Aceh, dua terdakwa dihukum 100 kali cambuk

Terpidana (kanan) pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt. (Antara Foto/Irwansyah Putra)

Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut dua terdakwa dalam perkara jarimah liwath atau hubungan sejenis dengan hukuman maksimal 100 kali cambuk.

"Tuntutannya sudah kami bacakan pada persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2). Kami tidak bisa menyampaikan berapa tuntutannya karena sidang berlangsung tertutup. Namun, ancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk," kata JPU Kejari Banda Aceh Luthfan Al Kamil di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Luthfan Al Kamil usai membaca tuntutan tersebut perkara jarimah liwath atau berhubungan sesama jenis di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Adapun kedua terdakwa dalam perkara tersebut berinisial AP dan DA. Keduanya berjenis kelamin laki-laki, yang juga merupakan mahasiswa di perguruan tinggi di Banda Aceh.

Lutfan menyatakan JPU beralasan tidak bisa mengungkapkan detail berapa tuntutan hukuman yang dibacakan karena sidang dalam perkara asusila tersebut berlangsung tertutup.

Hal tersebut, menurut dia, telah diatur dalam Pasal 149 Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat serta Pasal 153 Ayat (3) KUHAP.

Dia mengatakan kedua terdakwa itu dituntut melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni, atau pidana penjara 100 bulan," katanya.

Luthfan juga menyebutkan majelis hakim dalam perkara tersebut melanjutkan persidangan pada Senin (10/2) dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan kedua terdakwa.

Terdakwa AI dan DA ditangkap warga di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana.