Buntok, Kalteng (ANTARA) - Tim Macan Bangkuang Polsek Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memperkosa anak dibawah umur yang terjadi di wilayah setempat.
"Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu berinisial S (31)," kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Karau Kuala, Ipda Mulianto, di Buntok, Senin.
Mulianto mengatakan, pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut berhasil diamankan pihaknya pada Minggu (12/9) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Karau Kuala.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku itu bermula saat Polsek Karau Kuala menerima laporan pengaduan.
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi," ungkap Mulianto.
Kemudian lanjut dia, tidak memerlukan waktu begitu lama, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang diduga memperkosa anak dibawah umur itu beserta dengan barang buktinya.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa satu baju kaos berkerah, satu celana panjang jenis training berwarna hitam dan satu celana dalam," ungkapnya.
Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm bergagang dan berkumpang kayu yang digunakan pelaku.
Mulianto menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut disebuah pondok di tengah ladang dengan modus mengancam korban yang masih belia dengan menggunakan sebilah parang.
"Saat ini pelaku telah kita amankan, dan untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," demikian Mulianto
"Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu berinisial S (31)," kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Karau Kuala, Ipda Mulianto, di Buntok, Senin.
Mulianto mengatakan, pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut berhasil diamankan pihaknya pada Minggu (12/9) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Karau Kuala.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku itu bermula saat Polsek Karau Kuala menerima laporan pengaduan.
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi," ungkap Mulianto.
Kemudian lanjut dia, tidak memerlukan waktu begitu lama, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang diduga memperkosa anak dibawah umur itu beserta dengan barang buktinya.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa satu baju kaos berkerah, satu celana panjang jenis training berwarna hitam dan satu celana dalam," ungkapnya.
Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm bergagang dan berkumpang kayu yang digunakan pelaku.
Mulianto menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut disebuah pondok di tengah ladang dengan modus mengancam korban yang masih belia dengan menggunakan sebilah parang.
"Saat ini pelaku telah kita amankan, dan untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," demikian Mulianto