Polisi tangkap pemerkosa WNA Brazil di Jawa Timur
Denpasar (ANTARA) - Tim gabungan Jatanras Polresta Denpasar dan Polda Jawa Timur menangkap pelaku pemerkosaan warga negara asing (WNA) asal Brazil bernama Wangkadasi Dever (WD) di Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online tersebut berlangsung pada Selasa (8/8) sekitar pukul 21.30 Wita setelah memerkosa perempuan Brazil berinisial GWL.
"Proses pengejaran dilakukan oleh tim yang langsung dibentuk Kapolresta Denpasar bekerja sama dengan Polres Pasuruan bahwa pelaku berinisial WD itu berada di daerah hukum Polda Jawa Timur. Tadi malam sekitar pukul 21.30 Wita, tim menangkap pelaku pemerkosaan warga negara Brazil," kata Jansen.
Sebelumnya, tim Jatanras Polresta Denpasar sudah mengantongi informasi keberadaan pelaku setelah peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada Senin 7 Agustus 2023 di sebuah lahan kosong di Nyangnyang, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku diketahui tinggal di kos-kosan di sekitaran daerah Kerobokan, Badung, Bali.
Namun, setelah peristiwa tindak pidana pemerkosaan tersebut, pelaku melarikan diri menuju Jawa Timur melalui jalur darat menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur dan selanjutnya menuju Pasuruan.
"Si pelaku ini dengan menggunakan travel dari Jimbaran langsung menuju ke Jawa Timur. Tujuannya ke rumah pamannya di Pasuruan. Sesampainya di lokasi, tim langsung bergerak menangkap pelaku," kata dia.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Denpasar untuk dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut.
Jansen mengatakan penangkapan terhadap pelaku juga dibantu oleh manajemen tempat pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek online. Berdasarkan data yang diterima oleh pihak kepolisian dari kantor tempat pelaku bekerja, pelaku memang benar menerima pesanan permintaan penumpang pada waktu laporan tersebut terjadi.
"Berdasarkan data, pelaku atas nama WD ini mendapatkan pesanan pada saat peristiwa tersebut," kata mantan Kapolresta Denpasar Jansen Panjaitan.
Sebelumnya, pelaku WD diburu oleh tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar setelah mendapatkan informasi tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang warga Brazil. Dalam laporan itu, tersangka WD memperkosa bule asal Negeri Samba di sebuah lahan kosong di Kuta Selatan, Badung, Bali pada Senin pukul 04.00-05.00 Wita.
Tindakan pemerkosaan tersebut bermula pada saat korban memesan jasa angkutan ojek online melalui aplikasi ojek online yang hendak melakukan perjalanan dari Puri Kelapa Quest By Bukit Villa dengan tujuan Villa ASRI Jimbaran, Nusa Dua. Setelah dilakukan pemesanan, pelaku pun datang menjemput korban.
Selama dalam perjalanan, korban diajak untuk terus berkomunikasi oleh pelaku sampai korban tidak memperhatikan peta rute perjalanan yang ada dalam google maps yang menjadi tujuannya hingga akhirnya sampai di sebuah lahan kosong.
Di tempat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat berlari, namun ditangkap oleh pelaku. Setelah itu, pelaku mengantar korban menuju tempat tinggalnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online tersebut berlangsung pada Selasa (8/8) sekitar pukul 21.30 Wita setelah memerkosa perempuan Brazil berinisial GWL.
"Proses pengejaran dilakukan oleh tim yang langsung dibentuk Kapolresta Denpasar bekerja sama dengan Polres Pasuruan bahwa pelaku berinisial WD itu berada di daerah hukum Polda Jawa Timur. Tadi malam sekitar pukul 21.30 Wita, tim menangkap pelaku pemerkosaan warga negara Brazil," kata Jansen.
Sebelumnya, tim Jatanras Polresta Denpasar sudah mengantongi informasi keberadaan pelaku setelah peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada Senin 7 Agustus 2023 di sebuah lahan kosong di Nyangnyang, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku diketahui tinggal di kos-kosan di sekitaran daerah Kerobokan, Badung, Bali.
Namun, setelah peristiwa tindak pidana pemerkosaan tersebut, pelaku melarikan diri menuju Jawa Timur melalui jalur darat menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur dan selanjutnya menuju Pasuruan.
"Si pelaku ini dengan menggunakan travel dari Jimbaran langsung menuju ke Jawa Timur. Tujuannya ke rumah pamannya di Pasuruan. Sesampainya di lokasi, tim langsung bergerak menangkap pelaku," kata dia.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Denpasar untuk dilakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut.
Jansen mengatakan penangkapan terhadap pelaku juga dibantu oleh manajemen tempat pelaku bekerja sebagai pengemudi ojek online. Berdasarkan data yang diterima oleh pihak kepolisian dari kantor tempat pelaku bekerja, pelaku memang benar menerima pesanan permintaan penumpang pada waktu laporan tersebut terjadi.
"Berdasarkan data, pelaku atas nama WD ini mendapatkan pesanan pada saat peristiwa tersebut," kata mantan Kapolresta Denpasar Jansen Panjaitan.
Sebelumnya, pelaku WD diburu oleh tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar setelah mendapatkan informasi tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang warga Brazil. Dalam laporan itu, tersangka WD memperkosa bule asal Negeri Samba di sebuah lahan kosong di Kuta Selatan, Badung, Bali pada Senin pukul 04.00-05.00 Wita.
Tindakan pemerkosaan tersebut bermula pada saat korban memesan jasa angkutan ojek online melalui aplikasi ojek online yang hendak melakukan perjalanan dari Puri Kelapa Quest By Bukit Villa dengan tujuan Villa ASRI Jimbaran, Nusa Dua. Setelah dilakukan pemesanan, pelaku pun datang menjemput korban.
Selama dalam perjalanan, korban diajak untuk terus berkomunikasi oleh pelaku sampai korban tidak memperhatikan peta rute perjalanan yang ada dalam google maps yang menjadi tujuannya hingga akhirnya sampai di sebuah lahan kosong.
Di tempat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat berlari, namun ditangkap oleh pelaku. Setelah itu, pelaku mengantar korban menuju tempat tinggalnya.