Sampit (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengukuhkan 27 desa/kelurahan sadar hukum di Kalimantan Tengah dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pulang Pisau.
"Dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah ini, hanya delapan kabupaten yang terdapat desa/kelurahan sadar hukum. Terbanyak di Kotawaringin Timur dan Pulang Pisau, sedangkan di daerah lainnya ada satu atau dua saja," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Ilham Djaya di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat pengukuhan 27 desa/kelurahan sadar hukum di Kalimantan Tengah tahun 2021. Kegiatan dipusatkan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Desa/kelurahan sadar hukum di Kotawaringin Timur terdapat enam wilayah yaitu dua kelurahan dan empat desa. Desa dan kelurahan tersebut yakni Kelurahan Baamang Tengah, Kelurahan Samuda Kota, Desa Tinduk, Desa Cempaka Mulia Barat, Desa Bejarum dan Desa Pundu.
Menurutnya, tidak mudah untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh desa/kelurahan sadar hukum.
Setidaknya ada empat hal yang harus dipenuhi yakni dimensi informasi pelayanan hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi demokrasi dan dimensi akses keadilan.
Baca juga: Ini komposisi perubahan APBD Kotim 2021
Desa/kelurahan sadar hukum akan dievaluasi dalam satu tahun. Jika dinilai menunjukkan perkembangan positif maka akan diberikan penghargaan oleh Menteri Hukum dan HAM, namun jika terjadi penurunan maka predikat sebagai desa/kelurahan sadar hukum bisa dicabut.
"Itu memang berat dan penilaiannya sangat ketat. Ada lebih dari 1.500 desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah, tapi saat ini hanya 27 yang dipilih," kata Ilham Djaya.
Sementara itu Bupati Halikinnor mengatakan, penetapan desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan amanah yang besar. Desa sadar hukum berarti masyarakatnya harus taat hukum.
"Ini harus kita dukung dan ini bisa menjadi percontohan. Pertahankan predikat sadar hukum agar terpilih saat dievaluasi nantinya," kata Halikinnor.
Halikinnor juga menginstruksikan kepada seluruh camat untuk membina minimal satu desa sadar hukum di setiap kecamatan. Desa dan kelurahan tersebut diharapkan bisa menjadi contoh dan barometer masyarakat dalam menaati hukum.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng apresiasi inovasi peningkatan pelayanan Kantor Imigrasi Sampit
"Dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah ini, hanya delapan kabupaten yang terdapat desa/kelurahan sadar hukum. Terbanyak di Kotawaringin Timur dan Pulang Pisau, sedangkan di daerah lainnya ada satu atau dua saja," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Ilham Djaya di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat pengukuhan 27 desa/kelurahan sadar hukum di Kalimantan Tengah tahun 2021. Kegiatan dipusatkan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Desa/kelurahan sadar hukum di Kotawaringin Timur terdapat enam wilayah yaitu dua kelurahan dan empat desa. Desa dan kelurahan tersebut yakni Kelurahan Baamang Tengah, Kelurahan Samuda Kota, Desa Tinduk, Desa Cempaka Mulia Barat, Desa Bejarum dan Desa Pundu.
Menurutnya, tidak mudah untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh desa/kelurahan sadar hukum.
Setidaknya ada empat hal yang harus dipenuhi yakni dimensi informasi pelayanan hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi demokrasi dan dimensi akses keadilan.
Baca juga: Ini komposisi perubahan APBD Kotim 2021
Desa/kelurahan sadar hukum akan dievaluasi dalam satu tahun. Jika dinilai menunjukkan perkembangan positif maka akan diberikan penghargaan oleh Menteri Hukum dan HAM, namun jika terjadi penurunan maka predikat sebagai desa/kelurahan sadar hukum bisa dicabut.
"Itu memang berat dan penilaiannya sangat ketat. Ada lebih dari 1.500 desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah, tapi saat ini hanya 27 yang dipilih," kata Ilham Djaya.
Sementara itu Bupati Halikinnor mengatakan, penetapan desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan amanah yang besar. Desa sadar hukum berarti masyarakatnya harus taat hukum.
"Ini harus kita dukung dan ini bisa menjadi percontohan. Pertahankan predikat sadar hukum agar terpilih saat dievaluasi nantinya," kata Halikinnor.
Halikinnor juga menginstruksikan kepada seluruh camat untuk membina minimal satu desa sadar hukum di setiap kecamatan. Desa dan kelurahan tersebut diharapkan bisa menjadi contoh dan barometer masyarakat dalam menaati hukum.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kalteng apresiasi inovasi peningkatan pelayanan Kantor Imigrasi Sampit