Beraksi tiga kali, akhirnya pelaku pembobol kantor DPC PDIP Mura diringkus polisi
Kamis, 16 September 2021 22:53 WIB
Pelaku pembobol kantor DPC PDIP Murung Raya berinisial Sur alias Os bersama barang bukti. ANTARA/HO-Polsek Murung.
Puruk Cahu, Kalteng (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Murung Raya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang diduga pembobol kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kabupaten setempat.
"Pelaku tersebut berinisial Sur alias Os (33) warga Jalan Temanggung Silam, Kota Puruk Cahu," kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo di Puruk Cahu, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan ketika beraksi untuk ketiga kalinya membobol kantor DPC PDIP Kabupaten Murung Raya (Mura) pada Selasa (14/9) lalu.
Menurut dia, sebelum pelaku ditangkap, pihaknya mendapat laporan dari pengurus kantor DPC PDIP dan setelah itu jajarannya langsung melakukan pengintaian.
Mantan Kapolsek Kahayan Hilir ini juga menjelaskan, aksi pelaku ini berhasil dipergoki warga dan pada saat itu pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya berhasil dipecahkan tersangka.
"Pelaku sempat melarikan diri melalui jendela, namun tidak berselang lama pelaku yang tertinggal kendaraan roda duanya di dekat lokasi kejadian, mencoba untuk berpura-pura mengambil kendaraannya yang tertinggal," jelas Widodo.
Karena gerak geriknya mencurigakan, akhirnya pelaku yang saat itu mencoba mengambil motornya, diperiksa surat menyurat kepemilikan kendaraannya oleh anggota Reskrim Polsek Murung
"Saat diperiksa pelaku berbelit-belit dan anggota berhasil menemukan sobekan kain gorden yang diketahui dari salah satu ruangan di gedung kantor DPC PDIP Murung Raya yang berada didalam jok kendaraan jenis matic milik tersangka," kata dia.
Kemudian pelaku langsung diamankan oleh jajarannya yang melakukan pengintaian disekitar lokasi kejadian tersebut.
Ia mengatakan, pelaku bersama dengan barang bukti hasil aksi pencurian tersangka berupa TV 32 inci merk Polytron, mesin genset merk Yamaha, dan vacum cleaner telah diamankan di Mapolsek Murung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Diperkirakan kerugian akibat perbuatan pelaku tersebut senilai Rp 12.500.000, dan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," demikian Widodo.
"Pelaku tersebut berinisial Sur alias Os (33) warga Jalan Temanggung Silam, Kota Puruk Cahu," kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo di Puruk Cahu, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan ketika beraksi untuk ketiga kalinya membobol kantor DPC PDIP Kabupaten Murung Raya (Mura) pada Selasa (14/9) lalu.
Menurut dia, sebelum pelaku ditangkap, pihaknya mendapat laporan dari pengurus kantor DPC PDIP dan setelah itu jajarannya langsung melakukan pengintaian.
Mantan Kapolsek Kahayan Hilir ini juga menjelaskan, aksi pelaku ini berhasil dipergoki warga dan pada saat itu pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya berhasil dipecahkan tersangka.
"Pelaku sempat melarikan diri melalui jendela, namun tidak berselang lama pelaku yang tertinggal kendaraan roda duanya di dekat lokasi kejadian, mencoba untuk berpura-pura mengambil kendaraannya yang tertinggal," jelas Widodo.
Karena gerak geriknya mencurigakan, akhirnya pelaku yang saat itu mencoba mengambil motornya, diperiksa surat menyurat kepemilikan kendaraannya oleh anggota Reskrim Polsek Murung
"Saat diperiksa pelaku berbelit-belit dan anggota berhasil menemukan sobekan kain gorden yang diketahui dari salah satu ruangan di gedung kantor DPC PDIP Murung Raya yang berada didalam jok kendaraan jenis matic milik tersangka," kata dia.
Kemudian pelaku langsung diamankan oleh jajarannya yang melakukan pengintaian disekitar lokasi kejadian tersebut.
Ia mengatakan, pelaku bersama dengan barang bukti hasil aksi pencurian tersangka berupa TV 32 inci merk Polytron, mesin genset merk Yamaha, dan vacum cleaner telah diamankan di Mapolsek Murung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Diperkirakan kerugian akibat perbuatan pelaku tersebut senilai Rp 12.500.000, dan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," demikian Widodo.
Pewarta : Supriadi/Bayu Ilmiawan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus korupsi diselidiki, KPK periksa kepala kantor Semen Padang Riau sebagai saksi
05 May 2026 17:32 WIB
Pemkab Barut komitmen pengadaan tanah Jembatan Lahei transparan dan berkeadilan
26 February 2026 21:38 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB