Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan melakukan pelayanan kesehatan dengan jemput bola untuk para warga pinggiran yang menjadi korban bencana banjir.
"Hari ini BPBD dan Dinkes mendatangi warga yang akses jalan daratnya terputus akibat banjir," kata Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.
Pernyataan itu diungkapkan Emi di sela pelayanan kesehatan dengan mendatangi setiap rumah warga korban banjir yang dilaksanakan di Kelurahan Marang.
Selain pelayanan tersebut tim BPBD dan Dinkes "Kota Cantik" juga melakukan evakuasi terhadap korban banjir di wilayah Danau Ranggas yang sedang sakit untuk menjalani pengobatan lebih lanjut.
"Rata-rata korban banjir ini menderita gata-gatal, batuk, pilek, diare, flu dan tekanan darah tinggi. Khusus untuk hari ini rute layanan kesehatan cukup sulit karena tim harus menggunakan perahu untuk sampai ke lokasi. Ini karena jalan darat putus karena banjir," kata Emi.
Dia menambahkan, seiring meningkatnya intensitas hujan di wilayah hulu Sungai Kahayan dan Sungai Rungan banjir yang menggenangi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah juga terus meluas.
"Awalnya kita mendata 3.000-an warga terdampak banjir. Kemudian beberapa hari kemudian naik menjadi 7.000 lebih dan saat ini warga Palangka Raya yang menjadi korban banjir mencapai 9.000 orang lebih," kata Emi.
Baca juga: Palangka Raya berlakukan PPKM Level 3 sampai 4 Oktober 2021
Saat ini pemerintah kota setempat juga telah mendirikan posko kesehatan, posko pengungsian dan posko relawan serta juga mendistribusikan air bersih, mendirikan dapur umum dan distribusi makan siap saji.
Selain itu juga penyediaan toilet umum, pemantauan instalasi listrik dan terus memantau perkembangan banjir selama 24 jam serta terus memperbaharui data korban banjir.
Pemkot Palangka Raya secara resmi menetapkan status siaga darurat bencana banjir seiring terjadinya banjir di wilayah setempat.
Penetapan status Darurat Bencana Banjir di wilayah Kota Palangka Raya itu juga telah tertuang di dalam Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/245/2021.
Penerapan status Darurat Bencana Banjir yang ditandatangani pada 13 September oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin ini berlaku sampai 31 Desember 2021 dan dapat diperbaharui sesuai kondisi di lapangan.
Baca juga: Tim gabungan bersihkan jalur patroli Karhutla di Sungai Sebangau
"Hari ini BPBD dan Dinkes mendatangi warga yang akses jalan daratnya terputus akibat banjir," kata Kepala BPBD Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.
Pernyataan itu diungkapkan Emi di sela pelayanan kesehatan dengan mendatangi setiap rumah warga korban banjir yang dilaksanakan di Kelurahan Marang.
Selain pelayanan tersebut tim BPBD dan Dinkes "Kota Cantik" juga melakukan evakuasi terhadap korban banjir di wilayah Danau Ranggas yang sedang sakit untuk menjalani pengobatan lebih lanjut.
"Rata-rata korban banjir ini menderita gata-gatal, batuk, pilek, diare, flu dan tekanan darah tinggi. Khusus untuk hari ini rute layanan kesehatan cukup sulit karena tim harus menggunakan perahu untuk sampai ke lokasi. Ini karena jalan darat putus karena banjir," kata Emi.
Dia menambahkan, seiring meningkatnya intensitas hujan di wilayah hulu Sungai Kahayan dan Sungai Rungan banjir yang menggenangi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah juga terus meluas.
"Awalnya kita mendata 3.000-an warga terdampak banjir. Kemudian beberapa hari kemudian naik menjadi 7.000 lebih dan saat ini warga Palangka Raya yang menjadi korban banjir mencapai 9.000 orang lebih," kata Emi.
Baca juga: Palangka Raya berlakukan PPKM Level 3 sampai 4 Oktober 2021
Saat ini pemerintah kota setempat juga telah mendirikan posko kesehatan, posko pengungsian dan posko relawan serta juga mendistribusikan air bersih, mendirikan dapur umum dan distribusi makan siap saji.
Selain itu juga penyediaan toilet umum, pemantauan instalasi listrik dan terus memantau perkembangan banjir selama 24 jam serta terus memperbaharui data korban banjir.
Pemkot Palangka Raya secara resmi menetapkan status siaga darurat bencana banjir seiring terjadinya banjir di wilayah setempat.
Penetapan status Darurat Bencana Banjir di wilayah Kota Palangka Raya itu juga telah tertuang di dalam Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/245/2021.
Penerapan status Darurat Bencana Banjir yang ditandatangani pada 13 September oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin ini berlaku sampai 31 Desember 2021 dan dapat diperbaharui sesuai kondisi di lapangan.
Baca juga: Tim gabungan bersihkan jalur patroli Karhutla di Sungai Sebangau