Selama 2024, Kejati Kalteng selamatkan Rp811 juta lebih uang milik negara

id Kejati Kalteng ,Uang Negara di Selamatkan ,Palangka Raya,Kejati Kalteng Undang Mugopal,Kalteng

Selama 2024, Kejati Kalteng selamatkan Rp811 juta lebih uang milik negara

Kejati Kalteng Undang Mugopal (tengah) menjelaskan terkait pencapaian kinerja kejati setempat sesuai dengan bidangnya masing-masing kepada awak media di Palangka Raya, Selasa (24/12/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi    

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama 2024 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp811,7 juta lebih dari berbagai perkara yang ditangani.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal di Palangka Raya, Selasa, mengatakan uang negara sebesar Rp811 juta lebih tersebut perkara tindak pidana korupsi periode Januari-Desember 2024 yakni tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Tahun anggaran 2023 dan 2024.

"Kedua, tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Anggaran 2021 sampai 2023," katanya.

Kemudian, yang ketiga tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Anggaran 2020 sampai 2021 dan yang keempat yakni tindak pidana korupsi dalam penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri bekerjasama dengan PT. Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat 2009 atas nama tersangka Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat periode 2005 sampai 2015.

Dari seluruh kasus yang ditangani tersebut, Kejati Kalteng berhasil menyelamatkan Uang Negara sebesar Rp811 juta lebih yang dititipkan melalui RPL Kejati Kalteng.

Selain itu, sambung Undang Mugopal, penyelamatan keuangan negara juga telah dilakukan oleh bidang lain yakni Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalteng.

Melalui Jaksa Pengacara Negara, bidang Datun Kejati Kalteng menyelamatkan keuangan negara hampir Rp61 miliar lebih.

"Dengan apa yang kami lakukan itu, tentunya kami tidak main-main dalam memberantas korupsi baik dalam bentuk preventif maupun represif," ungkapnya.

Orang nomor satu di lingkup Kejati Kalteng itu juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas pelaku kejahatan tindak pidana korupsi dan lain sebagainya.

"Apabila bersalah dan melanggar hukum yang berlaku, maka yang bersangkutan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian Undang Mugopal.