Restoran di daerah ini diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB

Rabu, 22 September 2021 13:08 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe beroperasi melayani pembeli secara terbatas dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen, mulai sore hingga pukul 00.00 WIB.  

Aturan itu dikutip di Jakarta, Rabu, dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, yang aturannya  merujuk pada  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.

Dalam Keputusan Gubernur DKI itu disebutkan, restoran, rumah makan, dan kafe, dapat menerima konsumen untuk makan di tempat secara terbatas pada jam operasional pukul 18.00 WIB hingga pukul  00.00 WIB dengan protokol menerapkan kesehatan ketat.

Baca juga: Kota ini wajibkan tunjukkan kartu vaksin bila makan di restoran

Restoran, rumah makan, dan kafe menyediakan maksimal dua kursi di setiap meja, dan pengunjung maksimal 25 persen.

Pengunjung dan karyawan wajib memindai sertifikat vaksinasi pada papan kode bar aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk restoran, rumah makan, dan kafe.

Untuk warung makan (warung tegal), pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21:00 WIB, maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Pengunjung dan pegawai yang diizinkan masuk dengan syarat sudah divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali orang yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, warga dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan pemeriksaan medis dengan keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Restoran, rumah makan, kafe, yang lokasinya berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal juga boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Keputusan Gubernur DKI itu ditandatangani Anies Baswedan pada Senin (20/9) dan berlaku mulai  21 September hingga 4 Oktober 2021.

Baca juga: Belasan restoran di Kobar jadi contoh alat perekam transaksi pajak

Baca juga: Restoran Jepang hadirkan ramen siap saji khusus untuk Indonesia

Baca juga: Wali Kota keluarkan larangan restoran layani makan di tempat

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pelajar di Kapuas diberi pemahaman terkait perkawinan usia anak dan perundungan

15 menit lalu

Legislator Kota sesalkan KDRT masih terjadi di Palangka Raya

32 menit lalu

Persadia ajak lansia di Kapuas tetap bersemangat menjaga kesehatan

1 jam lalu

Statistik putaran final MotoGP 2024 di Barcelona

6 jam lalu

Dua ganda putra Indonesia bertemu di perempatfinal Kumamoto Masters

6 jam lalu
Terpopuler

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib