Restoran di daerah ini diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB

Rabu, 22 September 2021 13:08 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe beroperasi melayani pembeli secara terbatas dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen, mulai sore hingga pukul 00.00 WIB.  

Aturan itu dikutip di Jakarta, Rabu, dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, yang aturannya  merujuk pada  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.

Dalam Keputusan Gubernur DKI itu disebutkan, restoran, rumah makan, dan kafe, dapat menerima konsumen untuk makan di tempat secara terbatas pada jam operasional pukul 18.00 WIB hingga pukul  00.00 WIB dengan protokol menerapkan kesehatan ketat.

Baca juga: Kota ini wajibkan tunjukkan kartu vaksin bila makan di restoran

Restoran, rumah makan, dan kafe menyediakan maksimal dua kursi di setiap meja, dan pengunjung maksimal 25 persen.

Pengunjung dan karyawan wajib memindai sertifikat vaksinasi pada papan kode bar aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk restoran, rumah makan, dan kafe.

Untuk warung makan (warung tegal), pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21:00 WIB, maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Pengunjung dan pegawai yang diizinkan masuk dengan syarat sudah divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali orang yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, warga dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan pemeriksaan medis dengan keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Restoran, rumah makan, kafe, yang lokasinya berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal juga boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Keputusan Gubernur DKI itu ditandatangani Anies Baswedan pada Senin (20/9) dan berlaku mulai  21 September hingga 4 Oktober 2021.

Baca juga: Belasan restoran di Kobar jadi contoh alat perekam transaksi pajak

Baca juga: Restoran Jepang hadirkan ramen siap saji khusus untuk Indonesia

Baca juga: Wali Kota keluarkan larangan restoran layani makan di tempat

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pergerakan penumpang di Bandara Tjilik Riwut capai 3.300 orang per hari

13 menit lalu

Pemkab Kotim sikapi serius masalah sampah di Sampit

30 menit lalu

Petugas gabungan tembak mati satu DPO KKB di Bintuni

49 menit lalu

Pengkaderan KONI mampu ciptakan atlet muda berbakat di Palangka Raya

1 jam lalu

Legislator Palangka Raya sebut sumbatan sampah di drainase jadi penyebab genangan air

1 jam lalu
Terpopuler

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

Menjadi produktif bisa bantu bertahan dalam menghadapi masalah

Lifestyle - 20 December 2024 11:15 Wib

Kia akan perbanyak hybrid dengan harga lebih rendah

Lifestyle - 20 jam lalu

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib