Kuala Pembuang (ANTARA) - Rapat Paripurna penyampaian hasil pembahasan anggaran dan pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) Seruyan tahun 2021, yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tidak ada kesepakatan dan mengalami jalan buntu atau deadlock.
"Ketiadaan kesepakatan itu terkait perubahan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021," kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko saat menyampaikan hasil pembahasan APBD-P 2021.
Menurut dia, PPAS APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan oleh Pemkab Seruyan dengan asumsi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tidak tercapai target, sehingga mengakibatkan hutang daerah yang menjadi beban pada anggaran tahun 2022 mendatang.
Bambang mengatakan, Badan anggaran (Banggar) DPRD Seruyan sepakat mengusulkan pemangkasan Rp 60 miliar dari pagu anggaran yang diajukan sebesar Rp1,2 triliun, pada anggaran perubahan 2021, dengan pertimbangan untuk mengurangi beban anggaran yang tidak tersedia pada APBD tahun anggaran 2022.
"Jadi, asumsi utang tersebut kurang lebih sebesar Rp143 miliar, maka dari itu badan anggaran (Banggar) DPRD Seruyan menegaskan agar menurunkan beban hutang daerah Rp60 miliar dengan pemangkasan, namun TAPD tidak dapat menyepakati hal tersebut," beber dia.
Baca juga: Legislator Seruyan soroti pengadaan mobil seharga Rp2,5 miliar saat pandemi
Dia pun menyarankan, karena tidak adanya kesepakatan antara Banggar DPRD kabupaten Seruyan dan TAPD terhadap APBD 2021, agar Pemkab Seruyan dalam menyusun perencanaan program kegiatan dan sub kegiatan, disesuaikan dengan sumber pendapatan daerah supaya tidak ada kegiatan yang tidak bisa dibayarkan.
"Perencanaan program kegiatan itu harus benar-benar sesuai dengan sumber pendapatan agar tidak ada keributan di kemudian hari seperti tidak bisa membayarkan kepada pihak rekanan dan lainnya," kata Bambang.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan rapat pembahasan anggaran APBD-P 2021 ini dilaksanakan selama dua hari bersama Banggar DPRD dan TAPD dan hasilnya tidak ada kesepakatan.
Baca juga: Perbaiki Jembatan Penyompa penghubung antar kecamatan di Seruyan
Baca juga: Waket DPRD Seruyan soroti upah pekerja di perusahaan
"Ketiadaan kesepakatan itu terkait perubahan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021," kata Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko saat menyampaikan hasil pembahasan APBD-P 2021.
Menurut dia, PPAS APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan oleh Pemkab Seruyan dengan asumsi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tidak tercapai target, sehingga mengakibatkan hutang daerah yang menjadi beban pada anggaran tahun 2022 mendatang.
Bambang mengatakan, Badan anggaran (Banggar) DPRD Seruyan sepakat mengusulkan pemangkasan Rp 60 miliar dari pagu anggaran yang diajukan sebesar Rp1,2 triliun, pada anggaran perubahan 2021, dengan pertimbangan untuk mengurangi beban anggaran yang tidak tersedia pada APBD tahun anggaran 2022.
"Jadi, asumsi utang tersebut kurang lebih sebesar Rp143 miliar, maka dari itu badan anggaran (Banggar) DPRD Seruyan menegaskan agar menurunkan beban hutang daerah Rp60 miliar dengan pemangkasan, namun TAPD tidak dapat menyepakati hal tersebut," beber dia.
Baca juga: Legislator Seruyan soroti pengadaan mobil seharga Rp2,5 miliar saat pandemi
Dia pun menyarankan, karena tidak adanya kesepakatan antara Banggar DPRD kabupaten Seruyan dan TAPD terhadap APBD 2021, agar Pemkab Seruyan dalam menyusun perencanaan program kegiatan dan sub kegiatan, disesuaikan dengan sumber pendapatan daerah supaya tidak ada kegiatan yang tidak bisa dibayarkan.
"Perencanaan program kegiatan itu harus benar-benar sesuai dengan sumber pendapatan agar tidak ada keributan di kemudian hari seperti tidak bisa membayarkan kepada pihak rekanan dan lainnya," kata Bambang.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan rapat pembahasan anggaran APBD-P 2021 ini dilaksanakan selama dua hari bersama Banggar DPRD dan TAPD dan hasilnya tidak ada kesepakatan.
Baca juga: Perbaiki Jembatan Penyompa penghubung antar kecamatan di Seruyan
Baca juga: Waket DPRD Seruyan soroti upah pekerja di perusahaan