Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yansiterson menilai pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini semakin cepat, transparan, efektif dan efisien.
“Layanan lebih cepat, transparan, efektif dan efisien, yang ditandai dengan penggunaan aplikasi dan sudah berjalan,” ucap dia usai memimpin apel peringatan 61 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, di Kuala Kurun, Jumat.
Ke depan, tutur dia, kepengurusan berbagai pelayanan di BPN yang saat ini sudah cepat akan semakin cepat. Hal itu menunjukkan komitmen BPN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dia pun mengucapkan selamat memperingati 61 tahun Undang-Undang Pokok Agraria. Pemerintah daerah berharap kerja sama yang selama ini telah berjalan baik dapat semakin ditingkatkan, begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Legislator Gumas sebut pendidikan demokrasi perlu dilakukan sejak dini
Kepala Kantor BPN Gumas Ferdinan Adinoto mengatakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria merupakan payung hukum yang memayungi semua aturan terkait pertanahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, sambung dia, banyak hal yang sudah dicapai oleh ATR/BPN dengan didasari Undang-Undang Pokok Agraria. Kinerja dan pelayanan juga semakin ditingkatkan, dengan menggunakan teknologi.
Khusus di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kegiatan lainnya BPN sudah menghasilkan sertifikat yang berjumlah belasan atau puluhan ribu.
“Saat ini BPN Gumas juga mengikuti perkembangan zaman, di mana pelayanan dilakukan berbasis teknologi. Dengan penggunaan teknologi, berbagai pelayanan bisa semakin mudah, cepat, transparan,efektif dan efesien,” jelas dia.
Baca juga: Kepsek di Gumas diingatkan benar-benar verifikasi-validasi calon penerima KGP
Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat program PTSL secara simbolis kepada beberapa pihak, yang diserahkan langsung oleh Sekda Gumas dengan didampingi Kepala Kantor BPN Gumas.
Beberapa pihak tersebut yakni SMP Negeri 3 Kurun, Pustu Desa Tumbang Hakau, GBI Shalom Desa Tumbang Hakau, Pastori GKE Kalawa Desa Tumbang Hakau, dan Langgar Al Kautsar Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, seluruhnya di Kecamatan Kurun.
Gembala GBI Shalom Desa Tumbang Hakau, Pdt Uhing menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini BPN Gumas, yang telah membantu pihak gereja melalui program PTSL.
“Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, termasuk kami pihak gereja. Dengan adanya sertifikat, legalitas tanah sudah sah dan jelas menjadi hak milik GBI Tumbang Hakau,” demikian Pdt Uhing.
Baca juga: Disdikpora Gumas libatkan kepsek agar KGP tepat sasaran
Baca juga: Legislator Gunung Mas: Bansos harus tepat sasaran
Baca juga: Distan Gumas segera sosialisasikan KUR pertanian ke petani
“Layanan lebih cepat, transparan, efektif dan efisien, yang ditandai dengan penggunaan aplikasi dan sudah berjalan,” ucap dia usai memimpin apel peringatan 61 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, di Kuala Kurun, Jumat.
Ke depan, tutur dia, kepengurusan berbagai pelayanan di BPN yang saat ini sudah cepat akan semakin cepat. Hal itu menunjukkan komitmen BPN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dia pun mengucapkan selamat memperingati 61 tahun Undang-Undang Pokok Agraria. Pemerintah daerah berharap kerja sama yang selama ini telah berjalan baik dapat semakin ditingkatkan, begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Legislator Gumas sebut pendidikan demokrasi perlu dilakukan sejak dini
Kepala Kantor BPN Gumas Ferdinan Adinoto mengatakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria merupakan payung hukum yang memayungi semua aturan terkait pertanahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, sambung dia, banyak hal yang sudah dicapai oleh ATR/BPN dengan didasari Undang-Undang Pokok Agraria. Kinerja dan pelayanan juga semakin ditingkatkan, dengan menggunakan teknologi.
Khusus di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kegiatan lainnya BPN sudah menghasilkan sertifikat yang berjumlah belasan atau puluhan ribu.
“Saat ini BPN Gumas juga mengikuti perkembangan zaman, di mana pelayanan dilakukan berbasis teknologi. Dengan penggunaan teknologi, berbagai pelayanan bisa semakin mudah, cepat, transparan,efektif dan efesien,” jelas dia.
Baca juga: Kepsek di Gumas diingatkan benar-benar verifikasi-validasi calon penerima KGP
Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat program PTSL secara simbolis kepada beberapa pihak, yang diserahkan langsung oleh Sekda Gumas dengan didampingi Kepala Kantor BPN Gumas.
Beberapa pihak tersebut yakni SMP Negeri 3 Kurun, Pustu Desa Tumbang Hakau, GBI Shalom Desa Tumbang Hakau, Pastori GKE Kalawa Desa Tumbang Hakau, dan Langgar Al Kautsar Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, seluruhnya di Kecamatan Kurun.
Gembala GBI Shalom Desa Tumbang Hakau, Pdt Uhing menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini BPN Gumas, yang telah membantu pihak gereja melalui program PTSL.
“Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, termasuk kami pihak gereja. Dengan adanya sertifikat, legalitas tanah sudah sah dan jelas menjadi hak milik GBI Tumbang Hakau,” demikian Pdt Uhing.
Baca juga: Disdikpora Gumas libatkan kepsek agar KGP tepat sasaran
Baca juga: Legislator Gunung Mas: Bansos harus tepat sasaran
Baca juga: Distan Gumas segera sosialisasikan KUR pertanian ke petani