Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

"Yang pasti hari ini penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.

Sebelumnya, penyidik melakukan pra-rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap M Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Muhammad Kece diamankan di Rutan Bareskrim Polri

Pra-rekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan.

Diperkirakan pra-rekonstruksi dilaksanakan Jumat (25/9) malam. Bertujuan untuk penyesuaian antara fakta yang di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Baca juga: Muhammad Kece dipastikan dalam kondisi sehat

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Baca juga: Polisi ungkap dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh salah satu tahanan

Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan badannya dengan tinja (kotoran manusia).

Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte jadi terlapor penganiayaan Muhammad Kece

Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan sementara peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Dalam rekaman CCTV, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan lainnya tampak masuk ke dalam ruang sel Kece yang gemboknya sudah diganti terlebih dahulu.

Baca juga: Terungkap, Irjen Napoleon pukuli dan lumuri Kece dengan kotoran manusia

Baca juga: Penganiayaan Muhammad Kece akibat masalah individu, kata ahli sosiologi

Baca juga: Garda mahasiswa dukung Polri usut kasus penganiayaan Muhammad Kece

Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024