Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Ilham Djaya mengukuhkan 12 desa/kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
"Dengan ini saya mengukuhkan 12 desa/kelurahan binaan di Kabupaten Pulang Pisau tersebut nantinya ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM," kata Ilham Djaya melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu.
Desa/kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau yang dikukuhkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum itu yakni Desa Bukit Liti, Desa Buntoi, Desa Gohong, Desa Sei Rungun, Desa Kantan Atas, Desa Kantan Muara, Desa Talio Muara, Desa Pilang, Desa Sidodadi, Desa Purwodadi, Desa Tumbang Tarusan dan Desa Goha.
Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum. Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat.
Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menjadi desa atau keluarga binaan.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN.05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Kelurahan/Desa Sadar Hukum dengan aspek penilaian meliputi empat dimensi.
Pertama, dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah Desa/ Kelurahan ialah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.
Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum itu sendiri dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pulang Pisau. Turut hadir baik secara langsung maupun daring Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala OPD kabupaten setempat serta camat, kades dan lurah.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengatakan Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor yang nantinya ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 Kalteng capai 95,7 persen
Dia mengatakan dalam proses untuk menuju dan mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidaklah mudah, karena sejumlah kriteria dan persyaratan ketat harus terpenuhi serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan.
"Predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang nantinya diraih, diharapkan akan mampu menjadi desa/kelurahan percontohan (pilot project) bagi desa/kelurahan lainnya yang ada wilayah Kabupaten Pulang Pisau," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang telah dikukuhkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa/kelurahan yang memegang teguh komitmen dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.
"Kepada camat serta kepala desa selaku pembina langsung di tingkat desa/kelurahan kami perintahkan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan terus program-program ketaatan dan kesadaran hukum. Selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum ini," demikian Pudjirustaty.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya-BPJS Kesehatan berkolaborasi dalam penanganan sampah
"Dengan ini saya mengukuhkan 12 desa/kelurahan binaan di Kabupaten Pulang Pisau tersebut nantinya ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM," kata Ilham Djaya melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu.
Desa/kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau yang dikukuhkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum itu yakni Desa Bukit Liti, Desa Buntoi, Desa Gohong, Desa Sei Rungun, Desa Kantan Atas, Desa Kantan Muara, Desa Talio Muara, Desa Pilang, Desa Sidodadi, Desa Purwodadi, Desa Tumbang Tarusan dan Desa Goha.
Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum. Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat.
Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menjadi desa atau keluarga binaan.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN.05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Kelurahan/Desa Sadar Hukum dengan aspek penilaian meliputi empat dimensi.
Pertama, dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah Desa/ Kelurahan ialah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.
Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum itu sendiri dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pulang Pisau. Turut hadir baik secara langsung maupun daring Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah kepala OPD kabupaten setempat serta camat, kades dan lurah.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengatakan Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor yang nantinya ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 Kalteng capai 95,7 persen
Dia mengatakan dalam proses untuk menuju dan mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidaklah mudah, karena sejumlah kriteria dan persyaratan ketat harus terpenuhi serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan.
"Predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang nantinya diraih, diharapkan akan mampu menjadi desa/kelurahan percontohan (pilot project) bagi desa/kelurahan lainnya yang ada wilayah Kabupaten Pulang Pisau," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang telah dikukuhkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa/kelurahan yang memegang teguh komitmen dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.
"Kepada camat serta kepala desa selaku pembina langsung di tingkat desa/kelurahan kami perintahkan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan terus program-program ketaatan dan kesadaran hukum. Selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum ini," demikian Pudjirustaty.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya-BPJS Kesehatan berkolaborasi dalam penanganan sampah