Sampit (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menyebut terobosan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dalam pelepasan kawasan hutan melalui pengukuhan kawasan, bisa jadi percontohan bagi daerah lain.

"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membuat terobosan, karena anggaran dari pemerintah daerah sehingga kita bisa kerja bareng supaya cepat. Ini dari bawah ke atas. Bukan menunggu dari atas ke bawah," kata Surya di Sampit, Selasa.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri panen raya, penyerahan sertifikat tanah serta bantuan kepada masyarakat Desa Hanaut Kecamatan Pulau Hanaut. Desa ini merupakan desa pertama di Kalimantan Tengah yang ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria.

Surya menyambut baik apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah bersama Gugus Tugas Reforma Agraria. Desa Yang dulunya masuk kawasan hutan berhasil diupayakan menjadi status APL atau area penggunaan lain yang kini ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria.

Langkah ini berkontribusi mendukung pencapaian target cukup tinggi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo yaitu sekitar 4,1 juta hektare di seluruh Indonesia. Capaiannya sejauh ini baru 6 persen, sehingga sedang diupayakan mengejar ketertinggalan kurang lebih tujuh tahun dari target tersebut.

Selama ini pengusulan pelepasan kawasan hutan memerlukan proses panjang karena banyak bergantung pada inisiatif pemerintah pusat terhadap usulan yang disampaikan pemerintah daerah. Namun yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan sebuah terobosan yang bisa diikuti daerah lain.

"Ini terobosan bagus karena sebagian itu kan prosesnya seharusnya kami, pemerintah daerah dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Pemerintah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, ditunggu dari KLHK berproses bersama BPN, baru bisa. Ini justru daerah yang berinisiatif sehingga bisa cepat," puji Surya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya sedang memetakan desa mana saja yang masuk dalam kawasan hutan, khususnya di seluruh Kalimantan Tengah.

Saat ini juga ada lima provinsi yang menjadi proyek percontohan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui strategi nasional pencegahan korupsi yakni penetapan batas hutan. Jika batas hutan sudah jelas maka otomatis kawasan bukan hutan juga jelas.

Hal yang menarik prinsip dari KPK adalah hutan itu harus bebas dari hak dan diakui oleh masyarakat. Ini merupakan kombinasi dari sudah ada hak dan diakui oleh masyarakat.

"Kita ingin mencari solusi terbaik karena masyarakat sudah lama menggarap kalau tidak dikasih hak yang pasti maka bisa makin merambah. Kalau dikasih hak maka mereka akan investasi di tanah itu," kata Surya.

Baca juga: Wamen ATR/BPN puji Kampung Reforma Agraria di Kotim

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah Elijas Bambang Tjahajadi menambahkan, domain pihaknya adalah pada kawasan berstatus APL. Jika ada masyarakat menggarap kawasan hutan maka berarti ada masalah yang harus diselesaikan.

Dia mencontohkan, Desa Hanaut yang ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria tersebut awalnya berstatus kawasan hutan. Atas inisiatif pemerintah daerah kemudian menempuh mekanisme pengukuhan kawasan dengan memohon kepada KLHK, kemudian dilakukan mekanisme tata batas yang anggarannya dibiayai pemerintah daerah sehingga kawasan ini menjadi APL.

"Setelah menjadi kawasan APL, baru ini menjadi tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN dalam rangka melakukan legalisasi aset," katanya.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, langkah memperjuangkan pengukuhan kawasan hutan ditempuh pemerintah daerah karena banyak lahan pertanian masyarakat, bahkan desa yang masih berstatus kawasan hutan, padahal sudah bertahun-tahun digarap.

Hal ini menjadi kendala karena masyarakat tidak memiliki legalitas atas lahan yang mereka garap selama ini. Pemerintah juga terkendala dalam melaksanakan pembangunan fisik karena wilayah tersebut masih berstatus kawasan hutan.

"Kami bersyukur upaya itu membuahkan hasil. Kini masyarakat bisa tenang dalam bertani karena status lahan mereka sudah jelas. Kami berterima kasih atas dukungan pemerintah pusat," ucap Halikinnor.

Pengukuhan kawasan tersebut dilaksanakan pada pemerintahan Bupati Supian Hadi. Halikinnor juga berperan karena saat itu dia menjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur.

Luas lahan HP yang dilepas tersebut yakni 34.607,90 hektare, sepanjang 155,74 kilometer dan berada di empat kecamatan, yakni Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut dan Seranau.

Pemasangan patok batas  definitif areal HP dan APL pun dilaksanakan pada 22 November 2017 sebagai penegasan batas-batas yang telah dikukuhkan. Jumlah tapal batas yang dipasang keseluruhannya sebanyak 866 patok, yang terpasang di 33 desa dan tiga kelurahan.

Pemasangannya dilakukan bersama tim dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXI Palangka Raya. Ini menjadi penegasan bahwa kawasan yang sudah menjadi APL tersebut sudah sah bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti pertanian, permukiman, pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Baca juga: Satpol PP Kotim prioritaskan penyelesaian Raperda Ketertiban Umum

Baca juga: Opini WTP bawa Pemkab Kotim raih penghargaan Menteri Keuangan

Baca juga: Kodim Sampit tegaskan komitmen membantu penanganan bencana


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024