Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sebanyak 18 negara diperbolehkan masuk ke Indonesia seiring dengan dibukanya penerbangan internasional ke Bali pada 14 Oktober mendatang.
Daftar negara-negara tersebut akan diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera dirilis.
"Mengenai negara-negara yang bisa masuk Indonesia, ada 18 negara, nanti akan diumumkan secara terpadu dan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Kendati tidak menyebutkan negara-negara yang dimaksud, Luhut mengatakan Singapura tidak termasuk dalam daftar tersebut. Pasalnya, menurut dia, Singapura belum memenuhi standar level 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan WHO.
Kasus COVID-19 di Singapura sendiri masih belum mereda. Data pada Minggu (10/10) tercatat masih ada 2.809 kasus COVID-19.
"Nama negara yang akan diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena belum memenuhi persyaratan atau standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO," katanya.
Seiring dengan melandainya kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah melakukan sejumlah pelonggaran, termasuk membuka kembali penerbangan internasional ke Bali mulai 14 Oktober mendatang.
Luhut menuturkan, situasi pandemi COVID-19 terus menunjukkan perbaikan di mana dalam sepekan terakhir tercatat kasus konfirmasi harian nasional turun hingga 98,4 persen. Begitu pula kasus konfirmasi harian di Jawa-Bali yang turun hingga 98,9 persen dari posisi puncak pada 15 Juli lalu.
Ada pun per Minggu (10/10) tercatat penambahan kasus kematian akibat COVID-19 sebanyak 39 orang.
Namun, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, Luhut mengajak segenap masyarakat agar tidak terlena dan tetap waspada menerapkan protokol kesehatan.
"Presiden kembali mengingatkan kepada kami para pembantunya, agar jangan terjadi lepas kendali di tengah situasi sekarang ini. Pertahankan kasus serendah mungkin dalam waktu yang lama dan harus secara konsisten," kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu.
Daftar negara-negara tersebut akan diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera dirilis.
"Mengenai negara-negara yang bisa masuk Indonesia, ada 18 negara, nanti akan diumumkan secara terpadu dan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.
Kendati tidak menyebutkan negara-negara yang dimaksud, Luhut mengatakan Singapura tidak termasuk dalam daftar tersebut. Pasalnya, menurut dia, Singapura belum memenuhi standar level 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan WHO.
Kasus COVID-19 di Singapura sendiri masih belum mereda. Data pada Minggu (10/10) tercatat masih ada 2.809 kasus COVID-19.
"Nama negara yang akan diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena belum memenuhi persyaratan atau standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO," katanya.
Seiring dengan melandainya kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah melakukan sejumlah pelonggaran, termasuk membuka kembali penerbangan internasional ke Bali mulai 14 Oktober mendatang.
Luhut menuturkan, situasi pandemi COVID-19 terus menunjukkan perbaikan di mana dalam sepekan terakhir tercatat kasus konfirmasi harian nasional turun hingga 98,4 persen. Begitu pula kasus konfirmasi harian di Jawa-Bali yang turun hingga 98,9 persen dari posisi puncak pada 15 Juli lalu.
Ada pun per Minggu (10/10) tercatat penambahan kasus kematian akibat COVID-19 sebanyak 39 orang.
Namun, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, Luhut mengajak segenap masyarakat agar tidak terlena dan tetap waspada menerapkan protokol kesehatan.
"Presiden kembali mengingatkan kepada kami para pembantunya, agar jangan terjadi lepas kendali di tengah situasi sekarang ini. Pertahankan kasus serendah mungkin dalam waktu yang lama dan harus secara konsisten," kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu.