Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup mengajak masyarakat di kota setempat memaksimalkan pemanfaatan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) untuk mengurangi volume sampah.
"Dalam upaya mengurangi sampah kami telah membangun sarana prasarana TPS 3R. Untuk itu kami mengajak masyarakat memaksimalkan keberadaan TPS 3R tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini di Palangka Raya, Rabu.
Dia menerangkan Tempat Pengolahan Sampah 3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat.
Masyarakat diminta mematuhi aturan dan tertib dalam membuang sampah. Kepedulian masyarakat akan sangat membantu pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah dengan lebih baik demi lingkungan yang lebih baik pula.
Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan infrastruktur ini TPS 3R lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala kawasan.
Sampai saat ini "Kota Cantik" juga sudah memiliki lima TPS 3R yang mana tiga TPS yang berada di Kelurahan Kereng Bangkirai Kelurahan Pahandut Seberang dan Kelurahan Bukit Tunggal telah operasional.
Baca juga: Kejaksaan siap dampingi BPN cegah kasus pertanahan di Kalteng
Program TPS 3R ini juga dalam rangka mencapai visi misi Kota Palangka Raya yang 'smart environment' atau lingkungan cerdas dengan cara menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah dan ramah lingkungan.
Untuk itu, dalam mewujudkan lingkungan cerdas ini dirinya mengajak masyarakat agar bisa mengelola sampah dengan memilah sampah yang secara umum dibagi menjadi sampah organik dan sampah anorganik.
Dia mengatakan dengan adanya TPS 3R ini dapat mendukung ketercapaian target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025.
"TPS 3R juga diharapkan dapat mendukung ketercapaian target pengurangan sampah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2019 tentang kebijakan strategi Kota Palangka Raya dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, di mana pada tahun 2025 menargetkan pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen," katanya.
Baca juga: Mobil diduga bermuatan BBM terbakar di Palangka Raya
"Dalam upaya mengurangi sampah kami telah membangun sarana prasarana TPS 3R. Untuk itu kami mengajak masyarakat memaksimalkan keberadaan TPS 3R tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini di Palangka Raya, Rabu.
Dia menerangkan Tempat Pengolahan Sampah 3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat.
Masyarakat diminta mematuhi aturan dan tertib dalam membuang sampah. Kepedulian masyarakat akan sangat membantu pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah dengan lebih baik demi lingkungan yang lebih baik pula.
Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan infrastruktur ini TPS 3R lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala kawasan.
Sampai saat ini "Kota Cantik" juga sudah memiliki lima TPS 3R yang mana tiga TPS yang berada di Kelurahan Kereng Bangkirai Kelurahan Pahandut Seberang dan Kelurahan Bukit Tunggal telah operasional.
Baca juga: Kejaksaan siap dampingi BPN cegah kasus pertanahan di Kalteng
Program TPS 3R ini juga dalam rangka mencapai visi misi Kota Palangka Raya yang 'smart environment' atau lingkungan cerdas dengan cara menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah dan ramah lingkungan.
Untuk itu, dalam mewujudkan lingkungan cerdas ini dirinya mengajak masyarakat agar bisa mengelola sampah dengan memilah sampah yang secara umum dibagi menjadi sampah organik dan sampah anorganik.
Dia mengatakan dengan adanya TPS 3R ini dapat mendukung ketercapaian target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025.
"TPS 3R juga diharapkan dapat mendukung ketercapaian target pengurangan sampah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2019 tentang kebijakan strategi Kota Palangka Raya dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, di mana pada tahun 2025 menargetkan pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen," katanya.
Baca juga: Mobil diduga bermuatan BBM terbakar di Palangka Raya