Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Edi Irsan Kurniawan, menerima secara resmi tujuh mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, untuk didik dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
"Acara ini tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Kalteng dengan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Rabu (6/10)," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan usai acara di Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan kebijakan baru Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) RI sejak awal 2020 sebagai upaya peningkatan link and match antara lulusan pendidikan tinggi baik soft skills maupun hard skills dengan dunia kerja.
Edi menyebutkan pihaknya akan menjaga amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan akan berusaha secara maksimal menularkan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki untuk menciptakan mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yang lebih berkualitas.
"Kajati Kalteng merasa senang dipercaya untuk bisa meningkatkan kualitas adik-adik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya," ucap Edi.
Koordinator bidang Datun Erianto N menjelaskan mahasiswa yang ikut program praktik MBKM harus lulus mata kuliah dasar seperti hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata formil dan materil serta hukum acara peradilan tata usaha negara.
Para mahasiswa ditekankan harus mereview lagi materi-materi yang sudah mereka pelajari di kampus sehingga mampu menerapkannya pada saat dilaksanakan praktek pelayanan hukum sesuai kondisi riilnya atau sebenarnya seperti di persidangan sesungguhnya.
Pada pelaksanaannya para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya akan dirotasi setiap bulannya ke masing-masing bidang. Pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) akan di tempatkan dua atau tiga orang, Pidana Umum (Pidum) dua orang dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dua orang.
Baca juga: Kejati Kalteng dan UPR teken kerja sama program MBKM
Dengan begitu, para mahasiswa menjadi lebih tau tugas dan kewenangan bidang hukum yang dimiliki oleh kejaksaan baik dari sisi penegakan hukum atas perkara pidana umum maupun pidana khusus juga terkait pelayanan hukum, pendampingan hukum berupa litigasi atau non litigasi pada bidang perdata dan tata usaha negara.
"Diharapkan mahasiswa tamatan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya memiliki nilai lebih dan siap menghadapi dunia kerja," kata Erianto.
Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Suriansyah Murhaini mengatakan, para mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Kejati Kalteng adalah mahasiswa yang sudah di atas semester lima.
Suriansyah menjelaskan perjanjian kerja sama yang dijalin fokus pada kerja sama dalam pelayanan hukum atas kegiatan praktik hukum dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan jangka waktunya pelaksanaannya selama satu semester atau enam bulan dan dimungkinkan untuk perpanjangan satu semester.
Sementara dari segi penanggung jawab selain dosen kampus maka pada tempat praktek juga ditunjuk dosen pamong sebagai pendamping yang mengontrol serta mengarahkan pelaksanaan kegiatan praktik MBKM. Dosen pamong yang berasal dari Kejati Kalteng yang akan memberikan penilaian lulus atau tidaknya.
"Diharapkan dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka para mahasiswa mendapatkan peningkatan link and matchnya," demikian Suriansyah.
Baca juga: Kejaksaan siap dampingi BPN cegah kasus pertanahan di Kalteng
"Acara ini tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Kalteng dengan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Rabu (6/10)," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan usai acara di Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan kebijakan baru Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) RI sejak awal 2020 sebagai upaya peningkatan link and match antara lulusan pendidikan tinggi baik soft skills maupun hard skills dengan dunia kerja.
Edi menyebutkan pihaknya akan menjaga amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan akan berusaha secara maksimal menularkan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki untuk menciptakan mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yang lebih berkualitas.
"Kajati Kalteng merasa senang dipercaya untuk bisa meningkatkan kualitas adik-adik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya," ucap Edi.
Koordinator bidang Datun Erianto N menjelaskan mahasiswa yang ikut program praktik MBKM harus lulus mata kuliah dasar seperti hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata formil dan materil serta hukum acara peradilan tata usaha negara.
Para mahasiswa ditekankan harus mereview lagi materi-materi yang sudah mereka pelajari di kampus sehingga mampu menerapkannya pada saat dilaksanakan praktek pelayanan hukum sesuai kondisi riilnya atau sebenarnya seperti di persidangan sesungguhnya.
Pada pelaksanaannya para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya akan dirotasi setiap bulannya ke masing-masing bidang. Pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) akan di tempatkan dua atau tiga orang, Pidana Umum (Pidum) dua orang dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dua orang.
Baca juga: Kejati Kalteng dan UPR teken kerja sama program MBKM
Dengan begitu, para mahasiswa menjadi lebih tau tugas dan kewenangan bidang hukum yang dimiliki oleh kejaksaan baik dari sisi penegakan hukum atas perkara pidana umum maupun pidana khusus juga terkait pelayanan hukum, pendampingan hukum berupa litigasi atau non litigasi pada bidang perdata dan tata usaha negara.
"Diharapkan mahasiswa tamatan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya memiliki nilai lebih dan siap menghadapi dunia kerja," kata Erianto.
Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Suriansyah Murhaini mengatakan, para mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Kejati Kalteng adalah mahasiswa yang sudah di atas semester lima.
Suriansyah menjelaskan perjanjian kerja sama yang dijalin fokus pada kerja sama dalam pelayanan hukum atas kegiatan praktik hukum dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan jangka waktunya pelaksanaannya selama satu semester atau enam bulan dan dimungkinkan untuk perpanjangan satu semester.
Sementara dari segi penanggung jawab selain dosen kampus maka pada tempat praktek juga ditunjuk dosen pamong sebagai pendamping yang mengontrol serta mengarahkan pelaksanaan kegiatan praktik MBKM. Dosen pamong yang berasal dari Kejati Kalteng yang akan memberikan penilaian lulus atau tidaknya.
"Diharapkan dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka para mahasiswa mendapatkan peningkatan link and matchnya," demikian Suriansyah.
Baca juga: Kejaksaan siap dampingi BPN cegah kasus pertanahan di Kalteng