Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Zuli Eko Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah inisiatif yang mengatur tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.
"Raperda inisiatif ini satu dari tiga buah Raperda yang naskah akademik telah dipaparkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng," kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Jumat.
Menurut dia, Raperda tersebut sangat penting untuk dibuat karena pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, dan ketenteraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.
"Sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan dan ketenteraman masyarakat dari dampak penyalahgunaan minuman beralkohol tersebut," beber dia.
Selain itu, peredaran minuman beralkohol di masyarakat secara bebas dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam masa depan kehidupan generasi penerus bangsa. hal ini harus bisa diatasi baik dari segi pengendalian, pengawasan terhadap hal tersebut.
Baca juga: Perbaiki infrastruktur, Pemkab Seruyan wacanakan pengadaan alat berat
Kemudian, hal ini juga bisa menjadi salah satu faktor penyebab adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredarannya. Agar kriminal di Bumi Gawi Hantantiring ini bisa berkurang.
"Kita perlu meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan salah satu adalah dengan membuat payung hukum terkait dengan perihal tersebut," kata Zuli Eko.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan hal yang tidak kalah penting untuk mencegah terjerumusnya generasi penerus atau anak di bawah umur di Seruyan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol tersebut.
Baca juga: Legislator Seruyan minta tempat jual produk pelaku usaha dibangun
"Raperda inisiatif ini satu dari tiga buah Raperda yang naskah akademik telah dipaparkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng," kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Jumat.
Menurut dia, Raperda tersebut sangat penting untuk dibuat karena pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, dan ketenteraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.
"Sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan dan ketenteraman masyarakat dari dampak penyalahgunaan minuman beralkohol tersebut," beber dia.
Selain itu, peredaran minuman beralkohol di masyarakat secara bebas dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam masa depan kehidupan generasi penerus bangsa. hal ini harus bisa diatasi baik dari segi pengendalian, pengawasan terhadap hal tersebut.
Baca juga: Perbaiki infrastruktur, Pemkab Seruyan wacanakan pengadaan alat berat
Kemudian, hal ini juga bisa menjadi salah satu faktor penyebab adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredarannya. Agar kriminal di Bumi Gawi Hantantiring ini bisa berkurang.
"Kita perlu meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan salah satu adalah dengan membuat payung hukum terkait dengan perihal tersebut," kata Zuli Eko.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan hal yang tidak kalah penting untuk mencegah terjerumusnya generasi penerus atau anak di bawah umur di Seruyan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol tersebut.
Baca juga: Legislator Seruyan minta tempat jual produk pelaku usaha dibangun