Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mewajibkan masyarakat ketika hendak memasuki lingkungan Polda setempat mengakses Aplikasi PeduliLindungi dan melakukan 'scan barcode' yang tersedia di pintu masuk.
"Penggunaan aplikasi dimaksudkan membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Jumat.
Eko mengatakan, penggunaan aplikasi ini merupakan instruksi dari Kapolri yakni setiap kantor kepolisian diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut sebagai akses masuk.
Scan barcode Aplikasi PeduliLindungi tersebut tidak hanya untuk masyarakat saja, melainkan juga untuk seluruh anggota di Mapolda Kalteng.
"Pada intinya kami tidak tebang pilih, siapa saja yang masuk ke Mapolda Kalteng wajib 'scan' aplikasi peduli lindungi tersebut, sehingga kita bisa mendeteksi penyebaran wabah COVID-19 di lingkup setempat," bebernya.
Eko juga menambahkan, hal serupa juga dilaksanakan di 14 Polres se-Kalteng yang secara bertahap juga mulai menggunakan aplikasi tersebut.
"Aplikasi PeduliLindungi nantinya akan menjadi syarat wajib masuk ke kantor kepolisian, dimana pun wilayahnya," ungkapnya.
Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, meski penyebaran COVID-19 sudah melandai di daerah setempat, pihaknya selalu mengimbau seluruh masyarakat maupun anggota kepolisian untuk selalu menaati protokol kesehatan.
"Kunci daerah kita bisa masuk ke zona hijau yakni tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan setiap kali beraktivitas, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak," demikian Eko.
"Penggunaan aplikasi dimaksudkan membantu pemerintah dalam hal pelacakan dan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Jumat.
Eko mengatakan, penggunaan aplikasi ini merupakan instruksi dari Kapolri yakni setiap kantor kepolisian diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut sebagai akses masuk.
Scan barcode Aplikasi PeduliLindungi tersebut tidak hanya untuk masyarakat saja, melainkan juga untuk seluruh anggota di Mapolda Kalteng.
"Pada intinya kami tidak tebang pilih, siapa saja yang masuk ke Mapolda Kalteng wajib 'scan' aplikasi peduli lindungi tersebut, sehingga kita bisa mendeteksi penyebaran wabah COVID-19 di lingkup setempat," bebernya.
Eko juga menambahkan, hal serupa juga dilaksanakan di 14 Polres se-Kalteng yang secara bertahap juga mulai menggunakan aplikasi tersebut.
"Aplikasi PeduliLindungi nantinya akan menjadi syarat wajib masuk ke kantor kepolisian, dimana pun wilayahnya," ungkapnya.
Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, meski penyebaran COVID-19 sudah melandai di daerah setempat, pihaknya selalu mengimbau seluruh masyarakat maupun anggota kepolisian untuk selalu menaati protokol kesehatan.
"Kunci daerah kita bisa masuk ke zona hijau yakni tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan setiap kali beraktivitas, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak," demikian Eko.