Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri memutasikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Percut Sei Tuan Ajun Komisaris Janpiter Napitupulu menjadi perwira Pelayanan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait kasus penganiayaan di Pasar Gambir Percut Sei Tuan.
"Saya sampaikan bahwa Kanit Reskrim telah ditarik dan menyusul Kapolsek Percut Sei Tuan saat ini sudah dimutasikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Janpiter dicopot dari jabatannya dalam upaya pemeriksaan atas kasus penetapan tersangka terhadap pedagang wanita korban penganiayaan preman oleh penyidik di Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan.
Baca juga: Pedagang bela diri atas premanisme dijadikan tersangka, Kanit Reskrim Polsek dicopot
Ramadhan menegaskan mutasi itu tertuang dalam surat telegram kapolda. Janpiter digantikan Kompol Muhammad Agus Setiawan.
"Saat ini proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut sedang berjalan," ujar Ramadhan.
Kasus itu berawal setelah video keributan antara seorang pedagang wanita berinisial LG dengan pria berinisial BS pada 5 September 2021 viral di media sosial.
Polisi kemudian menangkap BS.
Polisi lalu menyelidiki hal tersebut dan menetapkan LG sebagai tersangka dan ini menimbulkan kritik dari masyarakat terhadap kepolisian.
Baca juga: Tujuh anggota polisi di Malut dipecat dengan tidak hormat
Baca juga: Lima anggota Polri di Kalteng dipecat dengan tidak hormat
"Saya sampaikan bahwa Kanit Reskrim telah ditarik dan menyusul Kapolsek Percut Sei Tuan saat ini sudah dimutasikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Janpiter dicopot dari jabatannya dalam upaya pemeriksaan atas kasus penetapan tersangka terhadap pedagang wanita korban penganiayaan preman oleh penyidik di Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan.
Baca juga: Pedagang bela diri atas premanisme dijadikan tersangka, Kanit Reskrim Polsek dicopot
Ramadhan menegaskan mutasi itu tertuang dalam surat telegram kapolda. Janpiter digantikan Kompol Muhammad Agus Setiawan.
"Saat ini proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut sedang berjalan," ujar Ramadhan.
Kasus itu berawal setelah video keributan antara seorang pedagang wanita berinisial LG dengan pria berinisial BS pada 5 September 2021 viral di media sosial.
Polisi kemudian menangkap BS.
Polisi lalu menyelidiki hal tersebut dan menetapkan LG sebagai tersangka dan ini menimbulkan kritik dari masyarakat terhadap kepolisian.
Baca juga: Tujuh anggota polisi di Malut dipecat dengan tidak hormat
Baca juga: Lima anggota Polri di Kalteng dipecat dengan tidak hormat