Pedagang bela diri atas premanisme dijadikan tersangka, Kanit Reskrim Polsek dicopot
Rabu, 13 Oktober 2021 19:15 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argi Yuwono, Selasa (21/9/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta (ANTARA) - Kanit Reskrim Polsek Pecut Sei Tuan dicopot dari jabatannya karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penyidikan dalam perkara penganiayaan pedagang Pasar Gambir Medan yang dijadikan tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Argo menegaskan.
Argo menyebutkan, pencopotan jabatan Kanit Reskrim Polsek Pecut Si Tuan dilakukan oleh Kapoltabes Medan.
Baca juga: Kapolsek Percut Sei Tuan dimutasi terkait pedagang dijadikan tersangka
Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.
Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
Baca juga: Dua polisi di Kalimantan dipecat secara tidak hormat
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kini perkara tersebut diambil alih dan ditangani oleh Polrestabes Medan serta Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Tujuh anggota polisi di Malut dipecat dengan tidak hormat
Baca juga: Lima anggota Polri di Kalteng dipecat dengan tidak hormat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Argo menegaskan.
Argo menyebutkan, pencopotan jabatan Kanit Reskrim Polsek Pecut Si Tuan dilakukan oleh Kapoltabes Medan.
Baca juga: Kapolsek Percut Sei Tuan dimutasi terkait pedagang dijadikan tersangka
Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.
Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
Baca juga: Dua polisi di Kalimantan dipecat secara tidak hormat
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kini perkara tersebut diambil alih dan ditangani oleh Polrestabes Medan serta Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Tujuh anggota polisi di Malut dipecat dengan tidak hormat
Baca juga: Lima anggota Polri di Kalteng dipecat dengan tidak hormat
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
8 saksi diperiksa terkait kasus anak aniaya ayah hingga tewas di Ponorogo
02 December 2024 21:51 WIB, 2024
Polisi tangkap pelaku penganiaya sopir taksi online di Palangka Raya
05 September 2024 17:59 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB