Kini pelaku perjalanan udara Jawa-Bali wajib tes PCR

Kamis, 21 Oktober 2021 17:26 WIB

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19  menyampaikan pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR.

"Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19 yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, surat keterangan hasil negatif tes PCR itu yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Wiku mengemukakan, pengetatan metode pengujian menjadi tes PCR itu karena saat ini sudah tidak diterapkannya pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Penerapan itu, lanjut dia, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

Baca juga: Anggota DPR tolak aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat

"PCR sebagai metode testing good standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," katanya.

Wiku juga menyampaikan, pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 itu juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

"Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR," katanya.

Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan dalam transportasi udara, Wiku menambahkan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan mengalami gejala saat perjalanan.

Wiku menyampaikan, aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terbaru itu dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.

"Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021," paparnya.

Baca juga: Inmendagri yang mengatur syarat PCR

Baca juga: DPRD Kalteng minta tarif PCR diawasi secara ketat

Baca juga: Indonesia jadi salah satu negara dengan biaya test swab PCR termurah

Pewarta : Zubi Mahrofi
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

DPRD minta PBS di Seruyan konsisten lakukan tes urine

08 December 2024 18:36 Wib

Komitmen perangi narkoba, puluhan pegawai Kesbangpol dan BNK Kotim tes urine

02 December 2024 21:26 Wib

Warga binaan Lapas Sampit jalani tes urine penuhi program reintegrasi

30 November 2024 19:31 Wib

BKPSDM Kotim sayangkan 133 pelamar CPNS lewatkan tes SKD

13 November 2024 19:45 Wib

2.574 peserta seleksi CPNS Kotim jalani tes SKD

07 November 2024 5:22 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib