Anggota DPR tolak aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat

Kamis, 21 Oktober 2021 13:51 WIB

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfah menolak Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Inmendagri tersebut, kata Eem, dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di Tanah Air.

"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di Tanah Air," ujar Eem dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi COVID-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di Tanah Air.

Baca juga: Inmendagri yang mengatur syarat PCR

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir. Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

"Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini," ujarnya.

Melandainya pandemi COVID-19, kata Eem, seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi PeduliLindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang pesawat terbang.

"Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan, kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR," katanya lagi.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, ujar Eem, namun bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar, bahkan harga tes PCR tersebut bisa 50 persen dari harga tiket pesawat. Kondisi itu membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.

Baca juga: Satgas swab PCR massal usai dua pegawai Dishub positif COVID-19

"Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini, karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun," katanya.

Eem pun mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 tersebut. Sebab di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama, tetapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

"Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini," ujar Eem.

Baca juga: Penumpang di bandara Bali meningkat usai penurunan tarif PCR dan antigen

Baca juga: DPRD Kalteng minta tarif PCR diawasi secara ketat

Baca juga: Indonesia jadi salah satu negara dengan biaya test swab PCR termurah

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Bioskop di Beijing batalkan syarat PCR jelang pemutaran film Avatar

08 December 2022 15:02 Wib, 2022

Tes PCR tak lagi jadi syarat bagi pelaku perjalanan

26 August 2022 22:17 Wib, 2022

Jumlah penerima vaksin 'booster' meningkat jadi 52,02 juta orang

12 July 2022 18:44 Wib, 2022

Tak masukan hasil PCR konsumen, Menkes ancam cabut izin laboratorium

11 July 2022 20:46 Wib, 2022

IDI minta tes PCR sebagai syarat perjalanan kembali diberlakukan

21 June 2022 16:54 Wib, 2022
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib