Palangka Raya (ANTARA) - Masyarakat harus memahami betapa pentingnya menyaring sebuah informasi yang didapat dalam ruang digital seperti halnya media sosial.
Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya mencegah diri sendiri maupun orang lain menjadi korban hoaks atau informasi palsu, kata narasumber Webinar Indonesia Makin Cakap Digital wilayah Gunung Mas, Rachmat Hidayat Senin.
"Maka setiap informasi yang kita terima di ruang digital, harus disaring terlebih dahulu dengan mengecek kebenarannya melalui berbagai sumber terpercaya," katanya.
Memastikan sumber harus dilakukan, sebab hoaks biasanya memiliki sumber informasi tak jelas, bahkan tak jarang foto fiktif atau hasil editan, serta hoaks umumnya beredar di media sosial sehingga sudah seharusnya masyarakat lebih berhati-hati dan selektif.
Kepala Biro LKBN ANTARA Kalteng ini memaparkan yang dapat dilakukan untuk mengetahui suatu informasi hoaks atau tidak, diantaranya memerhatikan judul, karena biasanya hoaks cenderung provokatif dan memiliki muatan kebencian.
"Maka apabila menerima informasi yang menarik dan heboh, jangan langsung asal sebarkan, karena bisa saja itu hoaks. Teliti dan cek terlebih dahulu," tuturnya.
Kemudian pria yang juga aktif sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya ini menjelaskan, tak kalah penting bagi masyarakat saat ini adalah memahami dengan baik etika komunikasi digital.
Diungkapkannya, etika komunikasi digital, adalah nilai atau norma yang menjadi pegangan seseorang maupun kelompok menggunakan teknologi sebagai sarana berkomunikasi.
Sarana komunikasi dimaksud, yakni mencari, menyebarkan, serta menghubungkan informasi dengan lingkungannya dan orang lain. Dalam hal ini media sosial berperan penting untuk bersosialisasi dan komunikasi.
Melalui teknologi ini masyarakat bisa mencari, menyebutkan dan saling bertukar informasi dengan mudah sehingga memiliki pengetahuan tanpa batas.
"Hanya saja yang tak boleh dilupakan masyarakat dalam hal ini, adalah kebebasan dalam berekspresi namun terbatas," tegasnya.
Hal itu dikarenakan media sosial bukanlah tempat ajang curhat, perlunya saring sebelum berbagi (suatu informasi) atau sharing, mewaspadai hoaks, minimalkan penggunaan informasi pribadi, berbagi informasi yang positif, serta menghindari kata-kata atau kalimat tidak baik.
Apabila tak berhati-hati, maka masyarakat berpotensi tersandung permasalahan hukum yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa hal yang seringkali membuat masyarakat tersandung permasalahan UU ITE, seperti pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, penyebaran konten pornografi, hingga ujaran kebencian.
Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya mencegah diri sendiri maupun orang lain menjadi korban hoaks atau informasi palsu, kata narasumber Webinar Indonesia Makin Cakap Digital wilayah Gunung Mas, Rachmat Hidayat Senin.
"Maka setiap informasi yang kita terima di ruang digital, harus disaring terlebih dahulu dengan mengecek kebenarannya melalui berbagai sumber terpercaya," katanya.
Memastikan sumber harus dilakukan, sebab hoaks biasanya memiliki sumber informasi tak jelas, bahkan tak jarang foto fiktif atau hasil editan, serta hoaks umumnya beredar di media sosial sehingga sudah seharusnya masyarakat lebih berhati-hati dan selektif.
Kepala Biro LKBN ANTARA Kalteng ini memaparkan yang dapat dilakukan untuk mengetahui suatu informasi hoaks atau tidak, diantaranya memerhatikan judul, karena biasanya hoaks cenderung provokatif dan memiliki muatan kebencian.
"Maka apabila menerima informasi yang menarik dan heboh, jangan langsung asal sebarkan, karena bisa saja itu hoaks. Teliti dan cek terlebih dahulu," tuturnya.
Kemudian pria yang juga aktif sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya ini menjelaskan, tak kalah penting bagi masyarakat saat ini adalah memahami dengan baik etika komunikasi digital.
Diungkapkannya, etika komunikasi digital, adalah nilai atau norma yang menjadi pegangan seseorang maupun kelompok menggunakan teknologi sebagai sarana berkomunikasi.
Sarana komunikasi dimaksud, yakni mencari, menyebarkan, serta menghubungkan informasi dengan lingkungannya dan orang lain. Dalam hal ini media sosial berperan penting untuk bersosialisasi dan komunikasi.
Melalui teknologi ini masyarakat bisa mencari, menyebutkan dan saling bertukar informasi dengan mudah sehingga memiliki pengetahuan tanpa batas.
"Hanya saja yang tak boleh dilupakan masyarakat dalam hal ini, adalah kebebasan dalam berekspresi namun terbatas," tegasnya.
Hal itu dikarenakan media sosial bukanlah tempat ajang curhat, perlunya saring sebelum berbagi (suatu informasi) atau sharing, mewaspadai hoaks, minimalkan penggunaan informasi pribadi, berbagi informasi yang positif, serta menghindari kata-kata atau kalimat tidak baik.
Apabila tak berhati-hati, maka masyarakat berpotensi tersandung permasalahan hukum yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa hal yang seringkali membuat masyarakat tersandung permasalahan UU ITE, seperti pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, penyebaran konten pornografi, hingga ujaran kebencian.