Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah terus mendorong dan berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai kewajiban dari badan publik.
"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 14/2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP)," kata Sekda Murung Raya Hermon saat menyambut kunjungan Tim Komisi Informasi Publik Kalteng di Puruk Cahu, Selasa.
Karena lanjut dia, keterbukaan informasi publik itu sebagai salah satu modal dasar yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, baik terkait informasi maupun dokumentasi.
Sekda menjelaskan setiap badan publik memiliki kewajiban membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.
"Dengan demikian, perlu adanya persamaan persepsi dalam rangka mendukung tugas dan fungsi bagi seluruh PPID yang ada, baik PPID utama maupun pembantu pada setiap perangkat daerah," tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yaitu sekda dan pengelolaan PPID Utama berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya.
Selain itu Hermon menyampaikan, keterbukaan informasi merupakan salah satu mata tombak dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.
"Keterbukaan informasi publik ini juga dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan terpercaya,"tambah Hermon.
Dikatakannya, saat ini PPID Utama Mura sudah melengkapi informasi pokok badan publik, informasi profil badan publik, informasi program dan kegiatan kinerja badan publik, informasi kinerja dan keuangan badan publik.
Kemudian, pihaknya juga melengkapi akses informasi badan publik, tata cara permohonan informasi, informasi pengaduan dan penyalahgunaan, informasi pengadaan barang dan jasa, serta informasi prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng, Daan Rismon mengatakan, tujuan visitasi dari tim penilai ke PPID Mura dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi badan publik di wilayah Kalteng tahun 2021. Sesuai tahapannya, visitasi dimulai dari 1 Oktober sampai dengan berakhir pada 29 Oktober 2021.
"PPID Utama Mura terlihat respresentatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya," jelas Daan Rismon.
Ia juga memberikan saran kepada PPID Utama Mura agar kedepannya melaksanakan sosialisasi dan bimtek untuk operator PPID pembantu di setiap perangkat daerah maupun badan publik, supaya PPID pembantu lebih memahami tugas dan fungsinya.
"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 14/2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP)," kata Sekda Murung Raya Hermon saat menyambut kunjungan Tim Komisi Informasi Publik Kalteng di Puruk Cahu, Selasa.
Karena lanjut dia, keterbukaan informasi publik itu sebagai salah satu modal dasar yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, baik terkait informasi maupun dokumentasi.
Sekda menjelaskan setiap badan publik memiliki kewajiban membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.
"Dengan demikian, perlu adanya persamaan persepsi dalam rangka mendukung tugas dan fungsi bagi seluruh PPID yang ada, baik PPID utama maupun pembantu pada setiap perangkat daerah," tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yaitu sekda dan pengelolaan PPID Utama berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya.
Selain itu Hermon menyampaikan, keterbukaan informasi merupakan salah satu mata tombak dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.
"Keterbukaan informasi publik ini juga dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan terpercaya,"tambah Hermon.
Dikatakannya, saat ini PPID Utama Mura sudah melengkapi informasi pokok badan publik, informasi profil badan publik, informasi program dan kegiatan kinerja badan publik, informasi kinerja dan keuangan badan publik.
Kemudian, pihaknya juga melengkapi akses informasi badan publik, tata cara permohonan informasi, informasi pengaduan dan penyalahgunaan, informasi pengadaan barang dan jasa, serta informasi prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng, Daan Rismon mengatakan, tujuan visitasi dari tim penilai ke PPID Mura dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi badan publik di wilayah Kalteng tahun 2021. Sesuai tahapannya, visitasi dimulai dari 1 Oktober sampai dengan berakhir pada 29 Oktober 2021.
"PPID Utama Mura terlihat respresentatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya," jelas Daan Rismon.
Ia juga memberikan saran kepada PPID Utama Mura agar kedepannya melaksanakan sosialisasi dan bimtek untuk operator PPID pembantu di setiap perangkat daerah maupun badan publik, supaya PPID pembantu lebih memahami tugas dan fungsinya.